Masa Depan, Pilihanmu. Daftar Sekarang!
Nusantara

Sandy Tumiwa Bebas Murni dari Penjara Terkait Kasus Narkoba

Gempak ID 31/07/2020 | 06:15 MYT
Sandy Tumiwa, Kamis (30/7) meneteskan air mata pasca bebas murni dari penjara terkait kasus narkoba.
Keinginan Sandy Tumiwa untuk bebas dari penjara akhirnya terwujud. Kendati telah bebas, Sandy mengaku masih ingin membersihkan diri atau melakukan rehabilitasi narkoba selama tiga bulan.
Keputusan Sandy Tumiwa tersebut diakuinya lantaran sebagai janji atau amanah kepada mendiang ibundanya.
"Karena memang mamanya bilang Sandy itu harusnya tempatnya di panti rehabilitasi. Makanya doa mamanya dikabul. Alhamdulillah," ucap tante Sandy Tumiwa, Vianna Noviati, ditemui di depan Rutan Salemba, Kamis (30/7) sore.
Soal rehab, kuasa hukum Sandy Tumiwa, Andre Nusi menegaskan tidak ada sangkut pautnya dengan proses hukum.
"Sandy bebas murni. Jadi untuk rehabilitasi itu permintaan Sandy kepada saya. Jadi saya sebagai kuasa hukum sebaiknya Sandy saya bawa ke rehabilitasi untuk pengobatan.
"Jadi bukan putusan rehabilitasi tapi Sandy putusan bebas satu tahun enam bulan, tapi saya sebagai kuasa hukum tetap jalankan Sandy rehabilitasi," jelas Andre Nusi.
Sandy Tumiwa, dalam kasus narkoba yang menjeratnya dijatuhkan vonis empat tahun penjara. Namun hukuman tersebut dipotong menjadi tiga tahun pasca pengajuan banding.
Pada putusan Kasasi, hukuman Sandy Tumiwa kembali dipotong menjadi satu tahun enam bulan penjara.
Kredit Foto: Suara.com, Grid.id
Oleh: Syba
#Narkoba #Sandy Tumiwa #Bebas
;