Masa Depan, Pilihanmu. Daftar Sekarang!
Nusantara

Soal Harta Gono Gini, Tsania Marwa Bawa Bukti 1 Koper ke Pengadilan

Gempak ID 20/08/2020 | 03:39 MYT
Perceraian Tsania Marwa dengan Atalarik Syah nyatanya masih berbuntut gugatan harta gono gini di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat.
Tsania Marwa, melalui kuasa hukumnya Herdyan Saksono menegaskan tak akan menanggapi pernyataan dari Atalarik Syah belum lama ini.
"Makanya ketika dibilang bahwa uangnya dibawa semua, nggak ditinggalin uang Rp 3 juta doang, aku rasa itu pernyataan sampah.
"Jadi bisa dikatakan kita sudah siapkan bukti suratnya, kira-kira 1,5 koper lah," kata Herdyan Saksono di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, Rabu (19/8).
Untuk itu, dalam sidang Tsania Marwa membawa bukti transaksi sebanyak 1 koper.
"Karena pada nyatanya kita bisa membuktikan bahwa ada transfer uang ke Arik dari hasil kerja dia. Karena dia bilang, 'Tsania tolong kirim dong ini saya total Rp 150 juta. Dengan rincian 25 juta, 25 juta kemudian 100 juta. Minta dikirim ke rekening Arik sebelum mereka berpisah. Masih dalam proses," tegas Herdyan.
"Yang terbukti memang melakukan kebohongan terus menerus. Contohnya ketika Tsania pergi itu nggak kabur, izin. Salaman, nangis-nangis, Arik mengizinkan, tiba-tiba nggak berapa lama, 4-5 hari kemudian dijemput anak-anaknya dibilang mau diajak makan, eh sampai sekarang nggak dilepas-lepas," jelasnya lagi.
Adapun Tsania Marwa mengungkapkan rincian harta gono gini yang digugat adalah senilai Rp3 miliar. Hal tersebut ada ketika keduanya masih sah sebagai suami istri.
Kredit Foto: Kompas.com
Oleh: Syba
#Tsania Marwa #Harta #Koper
;