Nusantara
Terbukti Bersalah Gunakan Narkoba, Vanessa Angel Divonis Tiga Bulan Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11) memberikan vonis hukuman tiga bulan penjara kepada terdakwa kasus narkoba, Vanessa Angel.
"Menyatakan terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa Angel telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika," kata hakim ketua dalam putusan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Vanessa dengan pidana 3 bulan dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti satu bulan," imbuh Hakim Ketua.
Adapun vonis putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Vanessa Angel hukuman enam bulan penjara.
Awalnya, Vanessa Angel menerima vonis tersebut. Namun setelah berkordinasi dengan kuasa hukumnya, ia mengajukan waktu untuk berpikir atas vonis yang diberikan.
"Menerima yang mulia," ucap Vanessa.
"Eh pikir-pikir," ralat Vanessa.
Vanessa Angel dinilai bersalah telah melakukan penyalahgunaan narkotika menggunakan psikotropika jenis xanax tanpa izin dan resep dari dokter.
Kredit Foto: Tribunnews
Oleh: Syba