Beberapa waktu lalu, Raffi Ahmad menjadi sorotan lantaran aksinya berkumpul tanpa protokol kesehatan pasca menjalani vaksin covid-19 di Istana Negara.

Terkait hal itu, Raffi Ahmad kemudian dilaporkan ke polisi lantaran dinilai telah melanggar protokol kesehatan.

Adapun polisi, melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan hingga ini pihak polisi belum menemukan indikasi adanya pelanggaran Pasal 93 Undang Undang Karantina Kesehatan oleh Raffi Ahmad.

"Belum ditemukan (pelanggaran Pasal 93 oleh Raffi Ahmad), masih akan digelar. Saya katakan belum ditemukan unsur persangkaan itu. Masih akan digelar nantinya ya. Nanti akan digelar," ujar Yusri Yunus, Senin (18/1).

Di lokasi penelusuran, polisi menemukan 18 hasil bukti swab tes antigen di tempat acara ulang tahun yang dihadiri Raffi Ahmad.

"Masuk ke dalam (tempat acara) itu cuma 18 orang, dan diprotokol kesehatan semua sudah ada semua (bukti hasil swab tes antigen)," tambah Yusri.

Yusri Yunus mengatakan bahwa pelaksanaan acara ulang tahun yang dihadiri Raffi Ahmad dan sejumlah kawan artis lainnya sesuai dengan protokol kesehatan sesuai dengan bukti swab tes antigen yang ditemukan di lokasi.

"Sudah semua, sesuai dengan prokesnya ada," tandas Yusri.

Oleh: Syba