Anji Minta Maaf Telah Buat Kegaduhan soal Obat Covid-19
Gempak ID
05/08/2020 07:33 MYT
05/08/2020 07:33 MYT
Penyanyi Anji, secara tegas meminta maaf atas kegaduhan yang telah ia buat bersama wawancaranya dengan Hadi Pranoto soal penemuan obat Covid-19.
Dikutip Rabu (5/8), Anji menuliskan permintaan maafnya. Ia bahkan telah bertemu dengan Dokter Tirta yang juga membawa pesan nasihat dari Kepala BNPB, Doni Monardo.
"Maaf atas kegaduhan yang terjadi. Hasil pertemuan akan segera saya post," tulis Anji di Instagram.
Dalam pertemuan tersebut, Dokter Tirta mengajak dua dokter yang memberikan pengetahuan dari jurnal ilmiah soal temuan bisa menjadi obat.
Di sisi lain, soal laporan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid terhadap Anji dan Hadi Pranoto, polisi mengatakan akan memanggil saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Anji dan Hadi terkait tuduhan penyebaran berita bohong.
"Kita juga akan memanggil saksi ahli bahasa, karena yang bersangkutan dipersangkakan di pasal 28 junto pasal 45 UU ITE.
"Transkrip ini akan kita coba pelajari, nanti akan memeriksa saksi ahli dalam hal ini ahli bahasa karena masuk unsur persangkaan penyebaran berita bohong atau hoax," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, Rabu (5/8).
"Karena ini masih penyelidikan, kalau sudah lengkap bersama saksi-saksi yang dihadirkan oleh pelapor, baru kita akan gelar perkara. Gelar perkara nanti akan menentukan apakah bisa naik dari penyelidikan ke penyidikan," sambung Yusri.
Instagram: @duniamanji
Oleh: Syba
Dikutip Rabu (5/8), Anji menuliskan permintaan maafnya. Ia bahkan telah bertemu dengan Dokter Tirta yang juga membawa pesan nasihat dari Kepala BNPB, Doni Monardo.
"Maaf atas kegaduhan yang terjadi. Hasil pertemuan akan segera saya post," tulis Anji di Instagram.
Dalam pertemuan tersebut, Dokter Tirta mengajak dua dokter yang memberikan pengetahuan dari jurnal ilmiah soal temuan bisa menjadi obat.
Di sisi lain, soal laporan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid terhadap Anji dan Hadi Pranoto, polisi mengatakan akan memanggil saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Anji dan Hadi terkait tuduhan penyebaran berita bohong.
"Kita juga akan memanggil saksi ahli bahasa, karena yang bersangkutan dipersangkakan di pasal 28 junto pasal 45 UU ITE.
"Transkrip ini akan kita coba pelajari, nanti akan memeriksa saksi ahli dalam hal ini ahli bahasa karena masuk unsur persangkaan penyebaran berita bohong atau hoax," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, Rabu (5/8).
"Karena ini masih penyelidikan, kalau sudah lengkap bersama saksi-saksi yang dihadirkan oleh pelapor, baru kita akan gelar perkara. Gelar perkara nanti akan menentukan apakah bisa naik dari penyelidikan ke penyidikan," sambung Yusri.
Instagram: @duniamanji
Oleh: Syba