Atta Halilintar Resmi Laporkan Bebby Fey ke Polda Metro Jaya
Gempak ID
30/09/2019 02:30 MYT
30/09/2019 02:30 MYT
Atta Halilintar, didampingi kuasa hukumnya yakni Sunan Kalijaga secara resmi melaporkan wanita bernama Bebby Fey ke pihak berwajib. Seperti diketahui, Bebby Fey adalah wanita yang mengaku telah ditiduri dan ditipu Atta Halilintar.
Usai memberikan klarifikasi pada Kamis lalu (26/9), keesokannya Atta melaporkan Bebby Fey ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pencemaran nama baik serta penghinaan lewat media elektronik.
"Usai saya mendampingi Atta, Jumat pukul 01.00 WIB, laporan Atta Halilintar diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor LP 6180/IX/2019/PMJ/DIT. Reskrimsus," kata Sunan Kalijaga di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Minggu (29/9).
Laporan tersebut diakui Sunan dibuat lantaran wanita bernama lengkap Cahya Virda Safitri alias Bebby Fey telah merugikan dan mencemarkan nama baik kliennya baik.
"Dia (Bebby) belakangan ini dari awal menggiring opini bahwa youtuber terkenal (Atta) ini melakukan satu perbuatan tidak pantas dan janji-janji belum ditunaikan," ucapnya.
"Karena kasus ini membuat Atta mendapatkan banyak kerugian. Beberapa kontrak dipending dan dibatalkan. Total kerugiannya tuh mencapai Miliaran Rupiah," sambungnya.
Atas laporan yang dibuat, Bebby Fey disangkakan Pasal 27 ayat 3 Undang Undang (UU) Republik Indonesia no. 19 tahun 2019 tentang ITE, dan atau pasal 310 dan 311 KUHP.
"Dia (Bebby) terancam hukuman 4 tahun kurungan penjara dengan pasal yang disangkalkan," tandas Sunan Kalijaga.
Instagram: @attahalilintar
Oleh: Syba
Usai memberikan klarifikasi pada Kamis lalu (26/9), keesokannya Atta melaporkan Bebby Fey ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pencemaran nama baik serta penghinaan lewat media elektronik.
"Usai saya mendampingi Atta, Jumat pukul 01.00 WIB, laporan Atta Halilintar diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor LP 6180/IX/2019/PMJ/DIT.
Laporan tersebut diakui Sunan dibuat lantaran wanita bernama lengkap Cahya Virda Safitri alias Bebby Fey telah merugikan dan mencemarkan nama baik kliennya baik.
"Dia (Bebby) belakangan ini dari awal menggiring opini bahwa youtuber terkenal (Atta) ini melakukan satu perbuatan tidak pantas dan janji-janji belum ditunaikan," ucapnya.
"Karena kasus ini membuat Atta mendapatkan banyak kerugian. Beberapa kontrak dipending dan dibatalkan. Total kerugiannya tuh mencapai Miliaran Rupiah," sambungnya.
Atas laporan yang dibuat, Bebby Fey disangkakan Pasal 27 ayat 3 Undang Undang (UU) Republik Indonesia no. 19 tahun 2019 tentang ITE, dan atau pasal 310 dan 311 KUHP.
"Dia (Bebby) terancam hukuman 4 tahun kurungan penjara dengan pasal yang disangkalkan," tandas Sunan Kalijaga.
Instagram: @attahalilintar
Oleh: Syba