Gara Gara Pamer Foto Bugil di Twitter, Tara Basro Hampir Dijerat dengan UU ITE
Gempak ID
05/03/2020 04:01 MYT
05/03/2020 04:01 MYT
Nama Tara Basro hangat menjadi perbincangan bukan hanya netizen atau publik, tapi ikut menyorot perhatian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Hal itu lantaran tindakannya mempamer foto tanpa baju di Twitternya pada 3/3/2020 yang kini telah dihapus.
Alih alih perbuatannya dikatakan melanggar asusila. Kemenkominfo menganggap aksi Tara melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Saya katakan bahwa itu memenuhi kategori melanggar asusila," ujar Ferdinandus Setu selaku PLT Kabiro Humas Kemenkominfo pada Rabu (4/3). "Melanggar UU ITE ayat 1. Kontennya tadi yang melanggar UU ITE."
Ferdinandus kemudian membantah bahwa pihak Kemenkominfo mendesak Tara untuk menghapus foto tersebut. Sebaliknya ia percaya perempuan itu sendirilah yang mengambil keputusan menghapus foto tersebut.
"Sudah di-take down, kami mengapresiasi langkah yang bersangkutan. Belum, itu atas dasar inisiasi yang bersangkutan," ungkap Ferdinandus.
Menurutnya lagi, Tara bisa dijerat dengan UU ITE jika tak segera menghapus fotonya.
Aktris berusia 29 tahun tersebut dianggap mempertontonkan konten asusila kepada khalayak umum.
"Kalau belum dihapus ya melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1 karena mengandung unsur asusila, yaitu menampilkan ketelanjangan," jelas Ferdinandus.
"Kan yang termasuk melanggar itu menunjukkan alat kelamin, mempertontonkan hubungan suami istri juga menampilkan ketelanjangan," pungkasnya.
Padahal tujuan asalnya, Tara mau mengajak masyarakat terutama kaum wanita untuk mencintai diri sendiri.
Aktris Pengabdi Setan itu juga mengunggah fotonya dengan memperlihat lipatan lemak di perutya di akun Instagram miliknya, @tarabasro, kemarin.
Di atas perlakuannya, ia cuba menyampaikan pesan bahwa seorang aktris cantik dan terkenal seperti dirinya memiliki lipatan lemak di bagian perut, namun ia tetap percaya diri dengan bentuk tubuhnya.
Instagram: @tarabasro
Oleh: Maliah Surip
Hal itu lantaran tindakannya mempamer foto tanpa baju di Twitternya pada 3/3/2020 yang kini telah dihapus.
Alih alih perbuatannya dikatakan melanggar asusila. Kemenkominfo menganggap aksi Tara melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Saya katakan bahwa itu memenuhi kategori melanggar asusila," ujar Ferdinandus Setu selaku PLT Kabiro Humas Kemenkominfo pada Rabu (4/3). "Melanggar UU ITE ayat 1. Kontennya tadi yang melanggar UU ITE."
Ferdinandus kemudian membantah bahwa pihak Kemenkominfo mendesak Tara untuk menghapus foto tersebut. Sebaliknya ia percaya perempuan itu sendirilah yang mengambil keputusan menghapus foto tersebut.
"Sudah di-take down, kami mengapresiasi langkah yang bersangkutan. Belum, itu atas dasar inisiasi yang bersangkutan," ungkap Ferdinandus.
Menurutnya lagi, Tara bisa dijerat dengan UU ITE jika tak segera menghapus fotonya.
Aktris berusia 29 tahun tersebut dianggap mempertontonkan konten asusila kepada khalayak umum.
"Kalau belum dihapus ya melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1 karena mengandung unsur asusila, yaitu menampilkan ketelanjangan," jelas Ferdinandus.
"Kan yang termasuk melanggar itu menunjukkan alat kelamin, mempertontonkan hubungan suami istri juga menampilkan ketelanjangan," pungkasnya.
Padahal tujuan asalnya, Tara mau mengajak masyarakat terutama kaum wanita untuk mencintai diri sendiri.
Aktris Pengabdi Setan itu juga mengunggah fotonya dengan memperlihat lipatan lemak di perutya di akun Instagram miliknya, @tarabasro, kemarin.
Di atas perlakuannya, ia cuba menyampaikan pesan bahwa seorang aktris cantik dan terkenal seperti dirinya memiliki lipatan lemak di bagian perut, namun ia tetap percaya diri dengan bentuk tubuhnya.
Instagram: @tarabasro
Oleh: Maliah Surip