,
Nusantara

Guys, Perhatian! Ini 5 Lokasi yang Ditutup Total selama PSBB

Gempak ID
14/09/2020
08:08 MYT
Seperti yang direncana, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta sudah berlaku kembali Senin ini (14/9).
Setidaknya ada lima tempat yang dipastikan tutup total selama PSBB berlangsung. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dikutip sepenuhnya dari Detik.com, aturan itu juga tertuang dalam Pergub No 88 Tahun 2020 yang mengubah Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Berikut ini lima tempat yang ditutup total selama PSBB berlangsung
1. Sekolah dan institusi pendidikan 2. Kawasan pariwisata dan taman rekreasi 3. Taman kota dan RPTRA 4. Sarana olahraga publik (olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah) 5. Tempat resepsi pernikahan (pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil)
"Semua institusi pendidikan, sekolah, masih tetap tutup. Seluruh kawasan pariwisata, taman rekreasi, semua kegiatan hiburan tutup. Begitu juga dengan taman kota, RPTRA (ruang publik terpadu ramah anak), fasilitas umum yang terkait pengumpulan orang ditutup dan keempat, sarana olahraga publik.
Olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan masing-masing dan, kelima, kegiatan resepsi pernikahan, seminar, conference, semua dibatasi. Khusus untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di Kantor Catatan Sipil," kata Anies dilansir dari Detikcom, Minggu (13/9).
Namun ada sejumlah sektor usaha yang tetap diperbolehkan buka selama PSBB. Ada 11 sektor usaha esensial yang diizinkan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan dan maksimal kapasitas 50 persen.
"Selama 2 pekan, ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50 persen seperti kemarin," kata Anies.
Berikut ini 11 tempat yang diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan selama PSBB berlangsung:
1. Kesehatan 2. Bahan pangan, makanan, minuman 3. Energi 4. Komunikasi dan teknologi informasi 5. Keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal 6. Logistik 7. Perhotelan 8. Konstruksi 9. Industri strategis 10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu. 11. Kebutuhan sehari-hari
Sumber: Detik.com
Kredit Foto: The Jakarta Post
Topic Berkaitan
Must-Watch Video
Hiburan

Nikita Mirzani Lapor Kekasih Anak Ke Polis, Paksa 2 Kali Gugurkan Kandungan

gempak
19/09/2024
04:25 MYT
Selebriti sensasi Nikita Mirzani mengambil langkah tegas apabila melaporkan kekasih anak perempuannya, Vadel Badjideh kepada pihak polis.
Hiburan

Bunga Citra Lestari Minta Netizen Jangan Bandingkan Cara Nyanyian Mahalini, Acha Septriasa - “Semua Ada Karakter & Ciri Masing-Masing”

gempak
18/09/2024
13:55 MYT
Penyanyi Indonesia Bunga Citra Lestari tampil memberi pesanan buat rakan senegaranya iaitu Mahalini Raharja yang dikritik gara-gara merakamkan semula lagu hits Sampai Menutup Mata baru-baru ini.
Hiburan

Yayan Ruhian Tak Kejar Bayaran Tinggi, Akui Selesa Bekerja Di Malaysia Sebab Beto Kusyairy - "Persahabatan Lebih Besar Daripada Nilai Wang"

gempak
18/09/2024
09:55 MYT
Pelakon dan jaguh persilatan kelahiran Indonesia, Yayan Ruhian menjelaskan bahawa dirinya sanggup bekerja di Malaysia sekiranya disuruh bergandingan bersama Beto Kusyairy.
Viral

Penduduk Arak Guru Ngaji Separuh Bog*l, Rogol Anak Murid

gempak
16/09/2024
22:02 MYT
Seperti perumpamaan harapkan peger, peger makan padi, begitulah kes yang terjadi di Jawa Tengah, Indonesia ini.
Berita

Bapa Bakar Anak Hidup-Hidup Kerana Keluar Rumah Tak Minta Izin

gempak
16/09/2024
07:55 MYT
Perbuatan kejam itu dilakukan Iwan Hasan, 44, terhadap puterinya, MH, 13, ketika kejadian di kediaman keluarga itu di Kelurahan Kota Baru, Ternate Tengah, Maluku Utara di Indonesia pada Khamis lalu.