Laman Utama
Istri Ajun Perwira Akui 2 Klip Sabu dan Alat Hisapnya saat Ditangkap Polisi
Polres Metro Jakarta Barat melakukan giat rillis penangkapan selebgram dan istri DJ Ajun Perwira, Jennifer Jill terkait kasus narkoba.
Dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus yang menyampaikan bahwa Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Jennifer Jill, Ajun Perwira, dan Philo di kediamannya di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/2/2021).
"Berawal dari diamankannya pemasok sabu berinisial AF dan kemudian ada laporan masyarakat. Setelah menerima aduan, kami melakukan penyelidikan dan langsung melakukan tindakan. Di rumah tersebut, ada anaknya JJ (Jennifer Jill), yakni P (Philo)," kata Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (19/2).
"Sementara JJ dan suaminya AP, tidak ada di rumah ketika penggeledahan tersebut," tambahnya.
Yusri menambahkan, kemudian petugas Satres Narkoba Polres Jakarta Barar melakukan penggeledahan di rumah Jennifer Jill dan berhasil menemukan barang bukti narkoba dan alat hisap.
"Kami amankan dua klip sabu dengan berat 0,39 gram dari kediaman JJ (Jennifer Jill). Ditemukan didalam lemari di kamar, disaksikan oleh P (Philo)," ucapnya.
"Kata P, JJ meminta anaknya tidak membuka lemari itu. Setelah dibuka penyidik, narkoba dua klip dan alat hisapnya itu ada didalam satu kotak tersimpan," tambahnya.
Setelah diamankan barang buktinya, penyidik pun memeriksa keterangan dari Philo terkait barang bukti dua klip sabu dan alat hisapnya.
"Menurut keterangan P, barang bukti itu milik JJ," tegasnya.
Setelah memeriksa Philo, penyidik meminta Philo menghubungi ibundanya bertemu disebuah tempat. Setelah bertemu, Philo, Jennifer, dan Ajun digelandang ke Polres Metro Jakarta Barat.
"JJ dan AP dilakukan pemeriksaan urin. Ketiganya negaitf. Tapi JJ memang mengakui barang bukti punya nya," ungkapnya.
Yusri menyebut kalau Jennifer mendapatkan sabu dari dua orang berinisial A dan R yang DPO selama empat tahun ini.
Atas kasus tersebut, Jennifer Jill ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Ajun Perwita dan Philo ditetapkan sebagai saksi.
"JJ dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU No 39 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Yusri Yunus.
Oleh: Herco
Kredit Foto: Merdeka
Must-Watch Video