Artis

Kalah di Pengadilan, Jefri Nichol Wajib Bayar Falcon Rp4,2 Miliar

gempak
Gempak ID
17/12/2020
02:48 MYT
Sponsor Banner
Kalah di Pengadilan, Jefri Nichol Wajib Bayar Falcon Rp4,2 Miliar
Konflik antara rumah produksi Falcon Pictures dengan Aktor Jefri Nichol akhirnya diselesaikan di pengadilan.
Setelah berbulan bulan lamanya digelar sidang, majelis hakim memutuskan bahwa Jefri Nichol dinyatakan bersalah dan wajib membayar uang kepada Falcon sebesar Rp4,2 Miliar.
Seperti diketahui, Gugatan itu dilayangkan Falcon Pictures karena menilai Jefri Nichol tidak menyelesaikan syuting empat film sesuai kontrak. Di tengah masa kontrak, bintang film Dear Nathan ini malah syuting dengan rumah produksi lain.
Terkait putusan pengadilan, tim kuasa hukum Jefri Nichol justru kecewa akan keputusan tersebut.
"Untuk hal tersebut kami harus berkonsultasi dengan klien kami, yaitu Jefri dan Ibu Nita (ibunda Jefri Nichol). Dan kami akan memberikan opsi-opsi bahwa ada juga jenjang hukum yang harus ditempuh kalau seandainya menolak terhadap putusan tersebut," kaya Aris Marasabessy pengacara Jefri Nichol, Rabu (16/12).
Menurut Aris Marasabessy, kliennya dalam hal ini adalah Jefri Nichol sama sekali tidak bersalah seperti apa yang dituduhkan Falcon. Bahkan, fakta persidangan pun membenarkan bahwa Jefri Nichol tidak bersalah.
"Putusan tadi pada intinya mengabulkan gugatan dari penggugat, sebagian. Menyatakan bahwa para tergugat melakukan wanprestasi. Membayar sejumlah uang," ucap Aris.
"Dari kami kuasa hukum sebetulnya agak kecewa dengan putusannya. Karena fakta persidangan menunjukkan memang tidak pernah ada panggilan untuk melakukan syuting. Apalagi jadwal yang diberikan itu berbenturan dengan jadwal dari prioritas pertama," imbuhnya.
Aris Marasabessy serta kliennya tetap menghormati hukum dan akan menggunakan hak dalam pengajuan banding.
"Namun, tetap menghormati yang pada intinya kami akan mendorong apa bila Jefri sama ibu Nita tidak menerima, ya kami akan mengupayakan banding tentunya. Karena masih ada upaya lain dan kami masih punya waktu untuk melakukan mengajukan banding," tandas Aris. (syba)
Topic Berkaitan
Must-Watch Video
Gempak Most Wanted Awards 2024