Kasus Penggerebakan Rumah Angel Lelga, Vicky Prasetyo Serahkan Diri ke Kejaksaan Negeri
Gempak ID
07/07/2020 07:32 MYT
07/07/2020 07:32 MYT
Artis Vicky Prasetyo, Selasa (7/7) mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia didampingi kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah terkait kasus penggerebekan rumah Angel Lelga pada 2018 lalu.
Vicky Prasetyo mengaku siap menjalani proses meski nantinya ada hukuman untuknya.
"Iya siap, insya Allah," ucap Vicky Prasetyo.
Tak banyak kata yang ia sampaikan terkait kasus tersebut. Ia bersama kuasa hukumnya segera masuk ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Belum diketahui apakah Vicky Prasetyo akan langsung ditahan atau justru menjadi tahanan kota. Hal itu mengingat berkas kasusnya sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Kasus tersebut bermula saat Vicky Prasetyo menggerebek rumah Angel Lelga pada November 2018.
Saat itu, Vicky bersama beberapa orang mendobrak kamar rumah Angel. Angel dituduh selingkuh dengan lelaki bernama Fiki Alman.
Kasus itu kemudian dilaporkan Angel Lelga ke Polres Jakarta Selatan dengan tuduhan melanggara Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto 335 dan 311 tentang pencemaran nama baik serta fitnah.
Kredit Foto: Merdeka.com
Oleh: Syba
Vicky Prasetyo mengaku siap menjalani proses meski nantinya ada hukuman untuknya.
"Iya siap, insya Allah," ucap Vicky Prasetyo.
Tak banyak kata yang ia sampaikan terkait kasus tersebut. Ia bersama kuasa hukumnya segera masuk ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Belum diketahui apakah Vicky Prasetyo akan langsung ditahan atau justru menjadi tahanan kota. Hal itu mengingat berkas kasusnya sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Kasus tersebut bermula saat Vicky Prasetyo menggerebek rumah Angel Lelga pada November 2018.
Saat itu, Vicky bersama beberapa orang mendobrak kamar rumah Angel. Angel dituduh selingkuh dengan lelaki bernama Fiki Alman.
Kasus itu kemudian dilaporkan Angel Lelga ke Polres Jakarta Selatan dengan tuduhan melanggara Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto 335 dan 311 tentang pencemaran nama baik serta fitnah.
Kredit Foto: Merdeka.com
Oleh: Syba