Kebijakan Cegah Pandemi Corona, Roro Fitria Bebas Bersyarat
Gempak ID
03/04/2020 02:07 MYT
03/04/2020 02:07 MYT
Artis Roro Fitria, Kamis (2/4) akhirnya menghirup udara bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Hal itu menyusul dari kebijakan Kementrian Hukum dan Ham terkait pencegahan penularan corona (Covid-19).
"Iya betul. Jadi kita sedang upayakan karena sudah memenuhi persyaratan jadi diupayakan untuk melaksanakan asimilasi di rumah," ucap Ema Puspita dihubungi Kamis (2/4).
Ema menerangkan bahwa Roro Fotria bebas bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020.
Peraturan tersebut berisi tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Karena sesuai dengan dari PP nomor 10 tahun 2020 bahwa yang sudah menjalani setengah masa pidana dan dua pertiganya sampai dengan 31 Desember, untuk diberikan asimilasi di rumah," tambah Ema.
Jika dalam masa hukuman, Roro Fitria seharusnya bebas pada Agustus mendatang. Namun syarat untuk bebas bersyarat.
"Sedangkan Roro Fitria itu dia nanti Persyaratan Bebas atau PB sebetulnya Agustus gitu, karena sampai 31 Desember dia memenuhi syarat untuk kami berikan asimilasi di rumah sampai dia nanti melaksanakan PB-nya.
"Dan hari ini juga masih di bawah pengawasan Bapas, nanti kami serahkan ke Bapas," jelas Ema.
Seperti diketahui, Roro Fitria divonis bersalah atas kasus narkoba. Ia divonis 4 tahun penjara.
Foto: Istimewa
Oleh: Syba
Hal itu menyusul dari kebijakan Kementrian Hukum dan Ham terkait pencegahan penularan corona (Covid-19).
"Iya betul. Jadi kita sedang upayakan karena sudah memenuhi persyaratan jadi diupayakan untuk melaksanakan asimilasi di rumah," ucap Ema Puspita dihubungi Kamis (2/4).
Ema menerangkan bahwa Roro Fotria bebas bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020.
Peraturan tersebut berisi tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Karena sesuai dengan dari PP nomor 10 tahun 2020 bahwa yang sudah menjalani setengah masa pidana dan dua pertiganya sampai dengan 31 Desember, untuk diberikan asimilasi di rumah," tambah Ema.
Jika dalam masa hukuman, Roro Fitria seharusnya bebas pada Agustus mendatang. Namun syarat untuk bebas bersyarat.
"Sedangkan Roro Fitria itu dia nanti Persyaratan Bebas atau PB sebetulnya Agustus gitu, karena sampai 31 Desember dia memenuhi syarat untuk kami berikan asimilasi di rumah sampai dia nanti melaksanakan PB-nya.
"Dan hari ini juga masih di bawah pengawasan Bapas, nanti kami serahkan ke Bapas," jelas Ema.
Seperti diketahui, Roro Fitria divonis bersalah atas kasus narkoba. Ia divonis 4 tahun penjara.
Foto: Istimewa
Oleh: Syba