Nusantara

Masa Tahanan Satu Tahun Empat Bulan Habis, Rey Utami Bebas dari Penjara

gempak
Gempak ID
11/11/2020
03:15 MYT
Sponsor Banner
Masa Tahanan Satu Tahun Empat Bulan Habis, Rey Utami Bebas dari Penjara
Kasus Ikan Asin yang menimpa Rey Utami membuatnya harus mendekam di penjara selama satu tahun empat bulan.
Diketahui, kini masa tahanan tersebut sudah habis dan Rey Utami sejak 8 November 2020 lalu telah menghirup udara bebas alias bebas dari penjara.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Tika Aprianti kepada awak media, Selasa (10/11) membenarkan kabar Rey Utami telah bebas dari penjara.
"Iya betul. Bebasnya Minggu (8/11/2020) pagi keluar Lapas," ucap Rika Aprianti.
Masa tahanan Rey Utami yakni vonis satu tahun empat bulan penjara telah habis pertanggal 8 November 2020.
Tertulis dalam press rilis yang beredar di kalangan awak media menyebutkan bahwa Rey Utami telah bebas sejak 8 November 2020.
"Pengeluaran 1 (satu) orang WBP a.n. RAYIE UTAMI alias REY UTAMI dari Rutan Kelas I Pondok Bambu Jakarta , pada hari minggu, 8 november 2020," bunyi keterangan pers.
"Berdasarkan Petikan Putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 1327/Pid.Sus/2019/PN.JKT.SEL tanggal 13 April 2020 atas nama RAYIE UTAMI alias REY UTAMI dengan amar putusan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 4 (empat) Bulan, dimana perhitungannya berakhir tanggal 8 November 2020," tutup keterangan rilis yang diterima.
Adapun dua terpidana kasus ikan asin lainnya yakni Pablo Benua dan Galih Ginanjar masih harus menjalani sisa hukuman.
Kredit Foto: Okezone Celebrity
Oleh: Syba
Topic Berkaitan
Must-Watch Video
Gempak Most Wanted Awards 2024