Ratna Sarumpaet Siap Rilis Buku yang Ditulis Di Penjara
Gempak ID
20/03/2019 04:29 MYT
20/03/2019 04:29 MYT
Ratna Sarumpaet yang sudah lima bulan mendekam di Rutan Polda Metro Jaya karena kasus penyebaran berita bohong alias hoaks rupa rupanya tidak duduk diam di balik jeriji besi itu.
Di balik musibah yang menimpa, ibu akris Atiqah Hasiholan itu sudah menyiapkan sebuah karya untuk masyarakat di luar.
Dilansir dari Liputan6.com, Ratna menulis sebuah buku dan kata Atiqah buku tersebut akan dirilis minggu depan.
"Sekarang lagi menulis buku. Insyaallah minggu depan launching bukunya juga," ucap Atiqah Hasiholan yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Namun sang anak enggan membeberkan fakta buku yang ditulis dari dalam penjara oleh ibunya.
Disinggung tentang isinya, Atiqah hanya meminta agar publik membeli buku tulisan ibunya kelak.
Saat ini, kasus hoaks Ratna tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ratna mengaku dipukuli orang saat sedang berada di Bandung, Jawa Barat, namun ternyata ia hanya hoaks.
Akibat hoaks kabar penganiayaan itu, Ratna pun terancam hukuman penjara selama 10 tahun. Dia dijerat Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sumber: Liputan6.com
Kredit Foto: Liputan6.com
Oleh: Maliah Surip
Di balik musibah yang menimpa, ibu akris Atiqah Hasiholan itu sudah menyiapkan sebuah karya untuk masyarakat di luar.
Dilansir dari Liputan6.com, Ratna menulis sebuah buku dan kata Atiqah buku tersebut akan dirilis minggu depan.
"Sekarang lagi menulis buku. Insyaallah minggu depan launching bukunya juga," ucap Atiqah Hasiholan yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Namun sang anak enggan membeberkan fakta buku yang ditulis dari dalam penjara oleh ibunya.
Disinggung tentang isinya, Atiqah hanya meminta agar publik membeli buku tulisan ibunya kelak.
Saat ini, kasus hoaks Ratna tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ratna mengaku dipukuli orang saat sedang berada di Bandung, Jawa Barat, namun ternyata ia hanya hoaks.
Akibat hoaks kabar penganiayaan itu, Ratna pun terancam hukuman penjara selama 10 tahun. Dia dijerat Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sumber: Liputan6.com
Kredit Foto: Liputan6.com
Oleh: Maliah Surip