,
Artis

Roro Fitria Tak Hadiri Sidang, PK Ditolak Majelis Hakim

Gempak ID
13/09/2019
02:41 MYT
Terdakwa kasus narkoba, Roro Fitria tak menghadiri sidang yang beragendakan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/9).
Kuasa hukum Roro Fotria, Dharma Praja mengatakan bahwa PK yang diajukannya ditolak oleh Majelis Hakim.
"Ya hari ini kami mendengar dari tanggapan jaksa dan dari kami juga tidak ada tanggapan lagi. Wajar ya kalau menurut kami (ditolak) karena dari pihak penuntut umum pasti akan menolak daripada permohonan kami," kata Dharma Praja usai sidang.
Adapun tidak hadirnya Roro Fitria di persidangan, dijelaskan Dharma Praja bahwa kliennya tersebut tidak diwajibkan untuk datang.
"Ya memang sebenarnya untuk sidang PK ini dia hadirnya hanya yang urgent-nya," jelasnya.
Terkait alasan tak bisa hadir sidang adalah karena Roro Fitria tengah mengisi kelas menari di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Ya memang hari ini mbak Roro ada kegiatan, karena mengisi kelas menari di dalam (penjara)," tandasnya.
Instagram: @roro.fitria1989
Oleh: Syba
Topic Berkaitan
Must-Watch Video
Laman Utama

#OhAbeNik: Selain Nia Ramadhani, Siapa Lagi Artis Indonesia Yang Pernah Ditangkap Kerana Kes Dadah?

gempak
10/07/2021
03:50 MYT
Dadah musuh negara!
Laman Utama

Anji Jalani Asesmen, Wina Berjanji Tidak Akan Tinggalkan Suaminya

gempak
18/06/2021
01:26 MYT
Laman Utama

Anji Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyalahguna Narkoba

gempak
16/06/2021
07:41 MYT
Anji ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis ganja.
Laman Utama

Anji Ditangkap Polisi Karena Narkoba

gempak
14/06/2021
09:08 MYT
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan artis dan musisi berinisial AN, terkait kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.
Laman Utama

Divonis 10 Bulan Penjara, Reza Artamevia Klaim Sudah Tidak Kecanduan Narkoba

gempak
10/06/2021
13:32 MYT
Reza Artamevia akhirnya menerima vonis hakim atas kasus narkobamya. Ia dijatuhi hukuman 10 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan penyalahgunaan narkotika untuk dirinya sendiri.