Sakit Hipertensi dan Gula Darah, Gatot Brajamusti Meninggal Dunia
Gempak ID
09/11/2020 22:24 MYT
09/11/2020 22:24 MYT
Gatot Brajamusti, Minggu malam (8/11) menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Pengayoman, Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (8/11/2020) pukul 16.11 WIB.
Kini, Jenazah sudah dimakamkan di kampung halamannya di Kampung Cikiray, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
Gatot di bawa ke Masjid Attawabin yang menurut kabar masjid tersebut adalah masjid yang dibangunnya untuk warga setempat.
Diketahui, Gatot Brajamusti masih menjalani hukuman yang diperbuatnya. Tercatat, tiga perkara yang menjeratnya semasa hidup.
Bermula dari kasus narkoba yang menjeratnya pada 2016 lalu. Lalu kasus lainnya bermunculan yakni kepemilikian satwa liar dan senjata api ilegal. Yang menghebohkan adalah kasus pelecehan seksual.
Pada Kasus narkoba, ia dijerat dengan 10 tahun penjara kepada Gatot. Lalu kasus pelecehan seksual dengan hukuman 9 tahun penjara. Dan kemudian kasus kepemilikan senjata api ilegal serta satwa liar ilegal yang dimilikinya yakni 1 tahun penjara.
Dari ketiga kasus tersebut, Gatot Brajamusti memiliki hukuman total penjara yakni 20 tahun.
Kredit Foto: CNNIndonesia
Oleh: Syba
Kini, Jenazah sudah dimakamkan di kampung halamannya di Kampung Cikiray, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
Gatot di bawa ke Masjid Attawabin yang menurut kabar masjid tersebut adalah masjid yang dibangunnya untuk warga setempat.
Diketahui, Gatot Brajamusti masih menjalani hukuman yang diperbuatnya. Tercatat, tiga perkara yang menjeratnya semasa hidup.
Bermula dari kasus narkoba yang menjeratnya pada 2016 lalu. Lalu kasus lainnya bermunculan yakni kepemilikian satwa liar dan senjata api ilegal. Yang menghebohkan adalah kasus pelecehan seksual.
Pada Kasus narkoba, ia dijerat dengan 10 tahun penjara kepada Gatot. Lalu kasus pelecehan seksual dengan hukuman 9 tahun penjara. Dan kemudian kasus kepemilikan senjata api ilegal serta satwa liar ilegal yang dimilikinya yakni 1 tahun penjara.
Dari ketiga kasus tersebut, Gatot Brajamusti memiliki hukuman total penjara yakni 20 tahun.
Kredit Foto: CNNIndonesia
Oleh: Syba