,
Artis

Sandy Tumiwa Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

Gempak ID
18/10/2019
04:19 MYT
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10) menggelar sidang putusan kasus narkoba dengan terdakwa Sandy Tumiwa. Dalam sidang tersebut, Sandy Tumiwa divonis 4 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ucap Hakim Saptono Setiawan membacakan vonis terhadap Sandy Tumiwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10).
Perihal putusan sidang tersebut, Sandy Tumiwa justru masih memikirkan langkah hukum berikutnya.
"Saya masih berpikir, yang penting saya cuma bilang ini supaya jadi pesan moril bagi semuanya. Tidak ada orang baik yang nggak punya masa lalu, dan tidak ada orang bersalah yang ngga punya masa depan.
"Artinya kita terus memperbaiki. Apa yang harus kita lakukan ke depan, apa yang harus kita perbaiki," tutur Sandy yang terlihat kecewa dengan vonis padanya.
Sandy mengaku kaget atas putusan tersebut. Kendati demikian, ia tak ingin menampakan wajah sedih di hadapan keluarga.
"Walaupun tenang tetapi saya kaget," tandasnya.
Oleh: Syba
Topic Berkaitan
Must-Watch Video
Laman Utama

#OhAbeNik: Selain Nia Ramadhani, Siapa Lagi Artis Indonesia Yang Pernah Ditangkap Kerana Kes Dadah?

gempak
10/07/2021
03:50 MYT
Dadah musuh negara!
Laman Utama

Anji Jalani Asesmen, Wina Berjanji Tidak Akan Tinggalkan Suaminya

gempak
18/06/2021
01:26 MYT
Laman Utama

Anji Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyalahguna Narkoba

gempak
16/06/2021
07:41 MYT
Anji ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis ganja.
Laman Utama

Anji Ditangkap Polisi Karena Narkoba

gempak
14/06/2021
09:08 MYT
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan artis dan musisi berinisial AN, terkait kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.
Laman Utama

Divonis 10 Bulan Penjara, Reza Artamevia Klaim Sudah Tidak Kecanduan Narkoba

gempak
10/06/2021
13:32 MYT
Reza Artamevia akhirnya menerima vonis hakim atas kasus narkobamya. Ia dijatuhi hukuman 10 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan penyalahgunaan narkotika untuk dirinya sendiri.