Sidang Putusan Kasus Narkoba Sandy Tumiwa Ditunda
Gempak ID
04/10/2019 00:45 MYT
04/10/2019 00:45 MYT
Artis Sandy Tumiwa harus kembali bersabar menunggu nasib putusan sidang kasus narkobanya.
Kamis (3/10), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang putusan kasus narkoba Sandy Tumiwa lantaran ada berkas kuasa yang belum diselesaikan (sah).
"Masih ada beberapa hal yang secara formalitas. dari kuasa belum melengkapi legal standing kuasa dari Sandy. berarti belum sah kan. Untuk itu sidang kita skors," kata Majelis Hakim di persidangan.
Menurut Hakim, surat kuasa adalah suatu hal yang penting dalam persidangan dan mencegah sesuatu yang bisa jadi masalah di kemudian hari.
"Jangan sampai menimbulkan permasalahan di belakang. Tolong dicabut dulu surat kuasa terdahulu. Paham toh?" Hakim Ketua menegaskan.
Lantaran hal tersebut, Majelis Hakim menunda sidang putusan Sandy Tumiwa hingga dua pekan ke depan.
"Dengan demikian perkara ini kita tunda sampai hari Kamis tanggal 17 Oktober. Dengan ini sidang ditutup," tandas hakim ketua.
Seperti diberitakan, Sandy Tumiwa ditangkap di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, Jumat (1/3). Polisi mengamankan barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,23 gram serta alat penghisap sabu atau bong.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sandy Tumiwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda uang Rp600 juta.
Kredit Foto: Suara.com
Oleh: Syba
Kamis (3/10), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang putusan kasus narkoba Sandy Tumiwa lantaran ada berkas kuasa yang belum diselesaikan (sah).
"Masih ada beberapa hal yang secara formalitas. dari kuasa belum melengkapi legal standing kuasa dari Sandy. berarti belum sah kan. Untuk itu sidang kita skors," kata Majelis Hakim di persidangan.
Menurut Hakim, surat kuasa adalah suatu hal yang penting dalam persidangan dan mencegah sesuatu yang bisa jadi masalah di kemudian hari.
"Jangan sampai menimbulkan permasalahan di belakang. Tolong dicabut dulu surat kuasa terdahulu. Paham toh?" Hakim Ketua menegaskan.
Lantaran hal tersebut, Majelis Hakim menunda sidang putusan Sandy Tumiwa hingga dua pekan ke depan.
"Dengan demikian perkara ini kita tunda sampai hari Kamis tanggal 17 Oktober. Dengan ini sidang ditutup," tandas hakim ketua.
Seperti diberitakan, Sandy Tumiwa ditangkap di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, Jumat (1/3). Polisi mengamankan barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,23 gram serta alat penghisap sabu atau bong.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sandy Tumiwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda uang Rp600 juta.
Kredit Foto: Suara.com
Oleh: Syba