Nusantara

Terancam Penjara hingga 12 Tahun, Reza Artamevia mohon Maaf sampai Minta Tak Dicontohi

gempak
Gempak ID
06/09/2020
05:33 MYT
Sponsor Banner
Terancam Penjara hingga 12 Tahun, Reza Artamevia mohon Maaf sampai Minta Tak Dicontohi
Penyanyi Reza Artamevia yang diamankan kepolisian karena kasus narkoba kemarin, tampil memohon maaf kepada publik dalam konferensi pers yang digelar Polda Metro Jaya pada Minggu (6/9).
"Izinkan saya Reza Artamevia pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada anak-anak saya Zahwa dan Aliya," kata Reza yang memegang kertas permohonan maaf di tangannya.
Tak hanya permohonan maaf buat sang putri, ia yang tampil dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan masker hitam turut meminta maaf kepada kedua orang tua, adik-adiknya, keluarga besar, guru-guru, para sahabat, hingga kerabat yang selama ini turut mendukung perjalanan karier di kancah musik Indonesia.
Secara ringkas ia juga mengaku telah berbuat salah lagi. Bersama pengakuan itu Diva Pop 90an itu meminta agar tidak ada pihak yang mencontoh perbuatannya tersebut.
"Semoga kesalahan ini tidak dicontoh oleh siapa pun juga dan menjadi pelajaran berharga buat saya khususnya. Mohon doanya sekali lagi," ujar Reza.
Reza sebelumnya diamankan oleh penyidik di sebuah restoran di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (4/6).
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian turut mengamankan 0,78 gram sabu-sabu yang ditemukan berada di tas Reza sebagai barang bukti.
"Rp1,2 juta dia beli, 1 klip beratnya 0,78 gram sabu-sabu itu masih kita lakukan pengecekan ke labfor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9) seperti yang dilansir dari CNNIndonesia.
Dia mengatakan bahwa dalam penangkapan itu, pihak kepolisian turut mengamankan dua orang rekan Reza yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Namun setelah dites hanya Reza positif Sabu.
Atas perbuatan itu, Reza Artamevia dijerat pasal 112 ayat 1 subsider pasal 123 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Sebelumnya penyanyi ini pernah tersadung kasus narkoba pada tahun 2016.
Kredit Foto: ANTARA
Oleh: Maliah Surip
Topic Berkaitan
Must-Watch Video
Gempak Non Stop Live