Terus Dipenjara, Ahmad Dhani Nggak Ikut Konser Reuni Di Malaysia
Gempak ID
28/01/2019 11:45 MYT
28/01/2019 11:45 MYT
Usai mendapat vonis satu tahun enam bulan penjara oleh mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1), musisi Ahmad Dhani terus dibawa menggunakan mobil tahanan.
Namun, saat hendak menuju mobil Dhani sempat mengutarakan pendapatnya atas vonis hakim.
"Kalau saya merasa enggak pernah melakukan ujaran kebencian," kata Dhani kepada awak media yang bertugas.
Langsung dijebloskan ke penjara atas kasus ujaran kebencian di Twitternya pada tahun 2017 silam, ia sekali gus memberi signal pengasas band Dewa 19 itu tidak mungkin manggung pada Konsert Dewa 19 Reunion Live In Malaysia tanggal 2 Februari 2019 mendatang.
Hal itu pun terus dikonfirmasi oleh manajer Republik Cinta Management, Dian.
Dilansir dari CNN Indonesia, Dian menegaskan, konser yang bakal diselenggara di Stadium Shah Alam, Selangor itu akan tetap berlangsung tanpa kehadiran Dhani.
"Saya tidak menduga seperti ini keputusannya, sebetulnya ya. Cuma antisipasi. Kami tetap jalan terus, Dhani ditahan, Dhani dicekal, kami tetap jalan terus."
Dian juga mengungkapkan kalo para personel Dewa 19 akan berangkat ke Malaysia tanggal 31 Januari mendatang.
Pihaknya masih belum menentukan apakah Dhani akan digantikan atau tidak.
"Yang jelas kami tetap berangkat tanpa Dhani," ujar Dian lagi.
(Konsert Dewa 19 Reunion Live In Malaysia pada 2 Februari 2019 akan diteruskan tanpa Ahmad Dhani)
Padahal dalam satu wawancara menerusi telefon dengan media Malaysia baru baru ini, Dhani sempat memaklumkan konser reuni yang dibawa oleh Nizra Productions itu bakal menjadi sebuah konser yang mungkin terakhir kali menyaksikan dia bergabung sama dengan formasi lengkap band asal Surabaya itu termasuk Once dan Ari Lasso.
Dalam hukuman yang diterimanya, Dhani disebut menggunakan akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST untuk menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras.
Ia pun terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber: CNN Indonesia
Kredit foto: CNN Indonesia, Cak Frod & Fraundy Yunanto
Oleh: Maliah Surip
Namun, saat hendak menuju mobil Dhani sempat mengutarakan pendapatnya atas vonis hakim.
"Kalau saya merasa enggak pernah melakukan ujaran kebencian," kata Dhani kepada awak media yang bertugas.
Langsung dijebloskan ke penjara atas kasus ujaran kebencian di Twitternya pada tahun 2017 silam, ia sekali gus memberi signal pengasas band Dewa 19 itu tidak mungkin manggung pada Konsert Dewa 19 Reunion Live In Malaysia tanggal 2 Februari 2019 mendatang.
Hal itu pun terus dikonfirmasi oleh manajer Republik Cinta Management, Dian.
Dilansir dari CNN Indonesia, Dian menegaskan, konser yang bakal diselenggara di Stadium Shah Alam, Selangor itu akan tetap berlangsung tanpa kehadiran Dhani.
"Saya tidak menduga seperti ini keputusannya, sebetulnya ya. Cuma antisipasi. Kami tetap jalan terus, Dhani ditahan, Dhani dicekal, kami tetap jalan terus."
Dian juga mengungkapkan kalo para personel Dewa 19 akan berangkat ke Malaysia tanggal 31 Januari mendatang.
Pihaknya masih belum menentukan apakah Dhani akan digantikan atau tidak.
"Yang jelas kami tetap berangkat tanpa Dhani," ujar Dian lagi.
(Konsert Dewa 19 Reunion Live In Malaysia pada 2 Februari 2019 akan diteruskan tanpa Ahmad Dhani)
Padahal dalam satu wawancara menerusi telefon dengan media Malaysia baru baru ini, Dhani sempat memaklumkan konser reuni yang dibawa oleh Nizra Productions itu bakal menjadi sebuah konser yang mungkin terakhir kali menyaksikan dia bergabung sama dengan formasi lengkap band asal Surabaya itu termasuk Once dan Ari Lasso.
Dalam hukuman yang diterimanya, Dhani disebut menggunakan akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST untuk menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras.
Ia pun terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber: CNN Indonesia
Kredit foto: CNN Indonesia, Cak Frod & Fraundy Yunanto
Oleh: Maliah Surip