Vanessa Angel Harap Mantan Kuasa Hukum yang Berikannya Pil Xanax Mau Bersaksi di Persidangan
Gempak ID
08/09/2020 03:21 MYT
08/09/2020 03:21 MYT
Artis Vanessa Angel, Senin (7/9) menjalani sidang lanjutan kasus narkoba yang menjeratnya. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pemanggilan saksi.
Kuasa hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara mengatakan kliennya sangat berharap bahwa saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdul Malik yang merupakan mantan kuasa hukumnya bisa dihadirkan di sidang berikutnya.
"Tanggal 14 (sidang) lanjutannya, agendanya masih saksi dari JPU, ada lima orang, salah satunya, Pak Abdul Malik, kami harap beliau datang," ucap Arjana Bagaskara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/9).
Dengan hadirnya Abdul Malik pada sidang sebagai saksi dari JPU pekan depan akan menambah nilai bagi Majelis Hakim.
"Kalau beliau mengatakan sudah BAP, kami tahu. Tetapi, saksi harus didengar di persidangan. Kami ingin beliau datang, supaya klien kami dan majelis bisa mengungkap siapa yang benar dan salah ini," jelas Arjana Bagaskara menambahkan.
Dalam kasus narkoba tersebut, diketahui Vanessa Angel didakwa dengan pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2017 tentang Psikotropika.
Vanessa Angel terancam lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Kasus tersebut diketahui bermula dari tertangkapnya Vanessa Angel bersama sang suami, Bibi Ardiansyah dan satu asisten pada 16 Maret 2020 lalu di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Polisi mengamankan barang bukti yakni 20 butir pil Xanax yang ditemukan. 15 butir di laci meja televisi dalam kamar dan 5 butir di dalam tas Vanessa Angel.
Meski menjadi terdakwa, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tidak ditahan melainkan ditetapkan menjadi tahanan kota.
Kredit Foto: CNNIndonesia
Oleh: Syba
Kuasa hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara mengatakan kliennya sangat berharap bahwa saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdul Malik yang merupakan mantan kuasa hukumnya bisa dihadirkan di sidang berikutnya.
"Tanggal 14 (sidang) lanjutannya, agendanya masih saksi dari JPU, ada lima orang, salah satunya, Pak Abdul Malik, kami harap beliau datang," ucap Arjana Bagaskara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/9).
Dengan hadirnya Abdul Malik pada sidang sebagai saksi dari JPU pekan depan akan menambah nilai bagi Majelis Hakim.
"Kalau beliau mengatakan sudah BAP, kami tahu. Tetapi, saksi harus didengar di persidangan. Kami ingin beliau datang, supaya klien kami dan majelis bisa mengungkap siapa yang benar dan salah ini," jelas Arjana Bagaskara menambahkan.
Dalam kasus narkoba tersebut, diketahui Vanessa Angel didakwa dengan pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2017 tentang Psikotropika.
Vanessa Angel terancam lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Kasus tersebut diketahui bermula dari tertangkapnya Vanessa Angel bersama sang suami, Bibi Ardiansyah dan satu asisten pada 16 Maret 2020 lalu di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Polisi mengamankan barang bukti yakni 20 butir pil Xanax yang ditemukan. 15 butir di laci meja televisi dalam kamar dan 5 butir di dalam tas Vanessa Angel.
Meski menjadi terdakwa, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tidak ditahan melainkan ditetapkan menjadi tahanan kota.
Kredit Foto: CNNIndonesia
Oleh: Syba