Vonis Lima Bulan Dipotong Masa Tahanan, Kriss Hatta Bebas Akhir Desember
Gempak ID
11/12/2019 04:00 MYT
11/12/2019 04:00 MYT
Kriss Hatta mendapatkan vonis 5 bulan penjara dikurangi masa tahanannya dalam kasus penganiayaan.
Lantaran masa tahananya termasuk dalam potongan, Kriss Hatta akan segera bebas sebelum akhir tahun.
"Nanti saya pulangnya tanggal 24 atau 25 Desember, genap lima bulan, sekarang saya udah jalan empat bulan lebih.
"Di sini tadi juga pas saya salaman hakim bilang ambil hikmahnya saja," kata Kriss Hatta usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).
Bagi Kriss Hatta, pasca bebas nanti ia akan langsung bekerja untuk menafkahi orang tuanya.
"Saya mau kerjanya nonstop nggak ada libur. Balas dendamnya tuh kerja, mau cari uang saya, biar mama bahagia," kata Kriss Hatta.
Selain itu, Kriss Hatta yang juga tengah merintis dunia Youtube ingin mengembangkan Channelnya.
"Mau ngembangin usaha, YouTube channel dikembangkan, syuting tv dibanyakin. Yang jelas Uang Kaget siap nunggu saya," katanya lagi.
Sebelumnya, ia sempat berdepan vonis dari tuntutan jaksa, yakni 10 bulan penjara. Kriss Hatta dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP terkait penganiyaan.
Diberitakan sebelumnya, Kriss Hatta ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan kepada Anthony Hillenaar.
Kredit Foto: Kompas.com
Oleh: Syba
Lantaran masa tahananya termasuk dalam potongan, Kriss Hatta akan segera bebas sebelum akhir tahun.
"Nanti saya pulangnya tanggal 24 atau 25 Desember, genap lima bulan, sekarang saya udah jalan empat bulan lebih.
"Di sini tadi juga pas saya salaman hakim bilang ambil hikmahnya saja," kata Kriss Hatta usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).
Bagi Kriss Hatta, pasca bebas nanti ia akan langsung bekerja untuk menafkahi orang tuanya.
"Saya mau kerjanya nonstop nggak ada libur. Balas dendamnya tuh kerja, mau cari uang saya, biar mama bahagia," kata Kriss Hatta.
Selain itu, Kriss Hatta yang juga tengah merintis dunia Youtube ingin mengembangkan Channelnya.
"Mau ngembangin usaha, YouTube channel dikembangkan, syuting tv dibanyakin. Yang jelas Uang Kaget siap nunggu saya," katanya lagi.
Sebelumnya, ia sempat berdepan vonis dari tuntutan jaksa, yakni 10 bulan penjara. Kriss Hatta dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP terkait penganiyaan.
Diberitakan sebelumnya, Kriss Hatta ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan kepada Anthony Hillenaar.
Kredit Foto: Kompas.com
Oleh: Syba