Terdakwa kasus narkoba, Jefri Nichol baru saja dihukum 7 bulan rehabilitasi narkoba di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.

Hal itu berdasarkan putusan sidang narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11).

Adapun Jefri Nichol sendiri sudah menjalani empat bulan rehabilitasi di RSKO. Hal itu akan mengurangi potongan hukumannya tersebut.

"Menyatakan terdakwa Jefri nichol terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jefri nichol dengan pidana penjara selama 7 bulan menetapkan lamanya masa penangkapan tahanan dan masa rehabilitasi dikurangkan sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di RSKO," ucap Ketua Majelis Hakim, Kris Nugroho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11).

Jefri Nichol dinyatakan telah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hukuman 7 bulan rehabilitasi jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya 10 bulan rehabilitasi.

Instagram: @manuellnando

Oleh: Syba