Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan penyanyi Syahrini terhadap pedangdut Lia Ladysta yelah mengeluarkan surat penetapan tersangka.

Lia Ladysta, kini diketahui sudah resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tersebut. Kuasa hukum Lia Ladysta, Leo Situmorang sendiri mengaku kaget dengan penetapan kliennya menjadi tersangka.

"Jadi memang kita juga kaget ya, kenapa tiba-tiba klien kami Lya Ladysta ditetepkan sebagai tersangka," ucap Leo Situmorang di kawasan Jakarta Pusat, Senin (14/9).

Bahkan Leo menegaska, Lia sendiri mengaku syok atas penetapan status tersangka.

"Lia sendiri juga sebelum ketemu kita merasa syok," tegas Leo.

Surat penetapan tersangka sendiri dikirimkan ke pihak keluarga Lia Ladysta. Leo mengatakan seharusnya surat tersebut diserahkan padanya lantaran ia sebagai kuasa hukum Lia.

"Yang di mana memang surat panggilan itu bukan ke kami tapi langsung ke keluarga Lia," tutur Leo.

Perihal tersangka, Leo mengatakan kliennya akan kooperatif dalam menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Tapi setelah kita ketemu sama Lia, kita paparkan, akhirnya Lia menanggapi dengan santai. Kita kooperatif kepada yamg diputuskan kepolisian," terang Leo Situmorang.

Diketahui, Lia Ladysta resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Syahrini pada 19 Maret 2019 lalu.

Tercatat dalam foto surat Ketetapan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang beredar di akun gosip bahwa Lia resmi jadi tersangka sejak 7 Agustus 2020.

"Menetapkan Lia Ladysta menjadi TERSANGKA dalam dugaan tindak pidana barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal,'' bunyi surat keterangan tersebut.

Adapun kasus pencemaran nama baik Syahrini bermula dari pernyataan Lia Ladysta yang menyebut pelantun Sesuatu tersebut memiliki hubungan spesial dengan Pak Haji, seorang pengusaha besar asal Kalimantan.

Instagram: @princessyahrini, @lia3serigala

Oleh: Syba