Terdakwa kasus pemalsuan dokumen pernikahan, Kriss Hatta kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/5).

Kriss Hatta yang kini telah mendekam di Rutan Bulak Kapal, Bekasi, selama 20 hari mengaku sudah lapang dada dan banyak pengalaman hidup yang ia dapatkan.

"Ya tentunya saya harus hadapi dengan sukarela dan berlapang dada," ungkap Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/5).

Seperti diketahui, Kriss Hatta terjerat kasus pemalsuan dokumen pernikahannya dengan Hilda Vitria Khan.

Atas kasus tersebut, Kriss Hatta terancam dijerat dengan Pasal 264 Ayat 2, 266 Ayat 1, dan 266 Ayat 2, dan terancam hukuman total 12 tahun penjara.

Namun, dikutip dari Viva.co.id, Kris Hatta bertegas bahwa buku nikahnya dengan Hilda sah.

Dia juga tidak mengerti kenapa buku nikahnya selalu menjadi persoalan. Padahal katanya, tidak ada satu lembaga manapun yang menyatakan bahwa pernikahannya ini atau buku pernikahannya ini tidak berlaku atau tidak sah.

"Jadi secara kesimpulan buku nikah yang saya miliki ini masih sah dan sah. Dan saya yakin sekali majelis hakim mempunyai hati yang tulus untuk menanggapi persoalan yang sedang saya hadapi ini," pungkasnya."

Instagram: @krisshatta07

Oleh: Syba