Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (8/7) kembali menggelar sidang kasus narkoba yang melibatkan artis Steve Emmanuel. Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik terkait tuntutan 13 tahun penjara untuk Steve Emmanuel.

Kuasa hukum Steve Emmanuel, Jasmin Damanik mengatakan dengan vonis 13 tahun penjara membuat kliennya depresi. Bahkan yang ditakutkannya adalah hukuman tersebut memicu Steve Emmanuel mencoba bunuh diri.

"Sewaktu-waktu bisa terjadi hal yang fatal bahkan dia depresi, bahkan bunuh diri. Kalau dia meninggal bunuh diri siapa yang mau tanggung jawab? Itulah yang perlu dipertimbangkan yang mulia Hakim agar diputus pasal 127 rehabilitasi," kata Jaswin Damanik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (8/7).

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda putusan. Dalam sidang mendatang, Steve Emmanuel hanya bisa berharap kemurahan hati Majelis Hakim agar dapat memberikan hukuman rehabilitasi. Ia pun hanya mengatakan sudah berserah kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

"Ya harus siap serahkan sama Tuhan," tandas Steve Emmanuel.

Seperti diberitakan, Steve Emmanuel terjerat kasus narkoba setelah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat pada Desember 2018 lalu.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti kokain seberat 92,4 gram beserta alat hisap.

Kredit Foto: JawaPos

Oleh: Syba