Pengakuan hoax Sarah Salsabila alias Sarah Keihl yang ingin melelang keperawanannya demi menggalang dana Corona 19 belum lama ini masih berbuntut panjang.

Biar sudah meminta maaf lantaran mengatakan ia hanya bercanda namun selegram itu kini harus terancam dipenjara dan denda miliaran.

Hal itu lantaran kasusnya kini ada dalam surat pelaporan. Dalam sebuah foto yang tersebar di akun gosip di Instagram, pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Aspirasi & Advokasi Masyarakat (FAAM) menuntut Sarah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Surat laporan itu ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya. Sarah dinilai telah melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan hukuman pidana paling lama enam bulan atau denda Rp1 miliar.

Sarah juga dianggap telah melanggar Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dengan ancaman hukuman penjara enam hingga 12 tahun dan/atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.



Instagram: @sarahkeihl

Oleh: Maliah Surip