Merasa tak ada keadilan dalam kasus wanprestasi yang digugat rumah produksi Falcon Pictures, aktor Jefri Nichol mengajukan banding terkait putusan pengadilan.

Mengenai alasan mengajukan banding, Jefri Nichol melalui kuasa hukumnya, Aris Marasabessy mengatakan bahwa putusan pengadilan kurang adil.

"Upaya banding diajukan dikarenakan menurut Klien kami putusan yang di bacakan pada tanggal 16 Desember 2020 adalah keliru baik di dalam pertimbangan maupun pada amar putusan," kata Aris Marasabessy dalam siaran persnya, Senin (28/12).

"Kami kuasa hukum meyakini bahwa putusan tersebut tidak sepenuh mencerminkan rasa keadilan," imbuhnya.

Aris melanjutkan, bahwa kliennya telah memberikan bukti-bukti dan saksi yang cukup kuat terkait gugatan Falcon Pictures.

"Dikarenakan banyak sekali bukti yang esensial yang telah dihadirkan dalam persidangan tidak dipertimbangkan dengan baik.

"Padahal menurut kami bukti-bukti tersebut yang dihadirkan dalam persidangan sangat cukup membuktikan tidak ada wanprestasi yang dilakukan oleh klien kami," tegas Aris Marasabessy.

Gugatan banding sendiri telah diajukan sejak Rabu tanggal 23 Desember 2020, Jefri Nichol telah mengajukan Banding terhadap putusan Nomor 171/Pdt.G/2020/PN.JKT.SEL.

Oleh: Syba
Instagram: @jefrinichol