Aktor Jefri Nichol, Senin (21/10) menjalani sidang tuntutan kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menuntut Jefri Nichol yakni 10 bulan rehabilitasi.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jefri Nichol bin John Hendri selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa," ucap Jaksa Penuntut Umum, Jefri Hardi dalam persidangan.

Bintang film Dear Nathan tersebut dijerat dengan dua pasal yakni 111 Ayat 1 (kepemilikan) subsider Pasal 127 Ayat 1 (penyalahgunaan) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Tuntutan tersebut membuat Jefri Nichol tidak harus dipenjara melainkan menjalani rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

"Dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan, namun terdakwa hanya perlu menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta di Cibubur Jakarta Timur yang diperhitungkan sebagai sisa masa menjalani pidana serta dikurangi masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani terdakwa," tegas Jaksa Penuntut Umum.

Kredit Foto: Tribunnews.com

Oleh: Syba