Aktor Jefri Nichol memiliki keinginan untuk berdamai dengan rumah produksi Falcon Pictures yang melaporkannya terkait kasus dugaan wanprestasi sebesar Rp4,2 miliar.

Senin (27/4), sidang kasus dugaan wanprestasi tersebut digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemanggilan terlapor ketiga. Namun sayangnya, pihak ketiga tidak hadir dan sidang kembali ditunda hingga 8 Mei 2020 mendatang.

"Kita masih melakukan upaya upaya persuasif ya walaupun perkaranya kan tentang sengketa bisnis yang bisa didamaikan," kata Aris Marabessy selaku kuasa hukum Jefri Nichol, di PN Jakarta Selatan Senin (27/4).

Permintaan mediasi untuk berdamai pun telah dibuat namun belum juga terealisasikan.

"Meskipun ini terus berlanjut tapi kami juga mendorong untuk pihak penggugat kalau seandainya ada peluang untuk berdamai ada keinginan. Coba kita dorong aja perdamaian itu lewat media sosial, aplikasi meeting," jelasnya.

Dalam kasus tersebut, Jefri Nichol diduga melanggar kontrak dengan Falcon Pictures.

Jefri Nichol dikontrak Falcon sebanyak empat film namun tak satu film pun yang dibintangi Jefri Nichol.

Selain Jefri Nichol, ibunda dan manajernya juga turut dilaporkan Falcon Pictures.

Kredit Foto: Kumparan

Oleh: Syba