Kasus ujaran kebencian atas terdakwa Jerinx SID akhirnya diputus hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali pada Kamis (19/11).

Majelis Hakim memutuskan bahwa Jerinx SID bersalah lantaran melakukan ujaran kebencian bernada IDI Kacung WHO.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan," ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang virtual melalui akun YouTube PN Denpasar, Kamis (19/11).

Selain itu, Majelis Hakim juga menyertakan denda senilai Rp10 juta terhadap Jerinx. Jika tidak mampu bayar, maka digantikan dengan hukuman penjara.

"Pidana denda Rp10 juta dengan ketentuan, apabila denda itu tidak dibayar maka diganti pidana kurungan satu bulan penjara," tutur Hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU dalam sidang sebelumnya. Melalui sidang tuntutan, JPU menuntut Jerinx dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Kredit Foto: Ayosurabaya

Oleh: Syba