Musisi Jerinx Superman Is Dead (SID), Rabu (12/)8) resmi ditahan di Polda Bali.

Hal itu menyusul laporan dari IDI terkait pernyataan Jerinx SID soal kalimat IDI Kacung WHO.

Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho membenarkan bahwa pria pemilik nama lengkap I Gede Ari Astina alias Jerinx terlebih dahulu menjalani Rapid Test sebelum dijebloskan ke penjara.

"Ya benar. Sudah tersangka," kata Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho saat dikonfirmasi.

Yuliar Kus Nugroho menambahkan, Jerinx terlebih dahulu menjadi saksi sebelum perkara tersebut kemudian resmi menjadi tersangka.

Jerinx dikenalan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kredit Foto: Pikiran Rakyat

Oleh: Syba