Musisi Jerinx SID, Kamis (10/9) menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Namun sayangnya, dalam sidang tersebut Jerinx SID memilih walk out. Ia berharap, Majelis Hakim serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa mendengarkan penjelasannya terlebih dahulu.

"Yang mulia tidak bisa melihat gesture dan membaca gerak tubuh saya. Sehingga kemungkinan keputusan yang diambil nanti bisa jadi kurang tepat," ucap Jerinx di live streaming di channel YouTube PN Denpasar dikutip dari suara.com, Kamis (10/9).

Permohonan Jerinx SID tersebut ditolak Majelis Hakim. Sidang dilanjutkan dengan mendengarkan dakwaan dari JPU. Melihat hal itux Jerinx memilih menolak mengikutin sidang.

"Maaf saya menolak (sidang dilanjutkan). Jika ini dipaksakan, saya memilih untuk keluar dari ruang sidang," tegas Jerinx.



Selain Jerinx, 12 pengacara bersamanya pun ikut walk out dari persidangan dan JPU tetap melanjutkan dakwaan.

"Perbuatan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP," terang jaksa penuntut umum (JPU).

Seperti diketahui, kasus Jerinx bermula dari postingannya di Instagram yang dianggap telah melecehkan profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Jerinx menulis, "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS mewajibkan semua orang yang akan melahirkan harus tes Covid-19. Sudah banyak bukti tes sering ngawur, kenapa dipaksakan?"

12 Agustus 2020 lalu, Jerinx SID ditangkap polisi pasca dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Kredit Foto: Detiknews, Suara.com

Oleh: Syba