Kasus narkoba yang menjerat aktor Tio Pakusadewo belum juga usai. Kuasa hukumnya, Santrawan T Paparan bersikeras bahwa kliennya agar mendapat perawatan rehabilitasi.

"Katakan ada tiga alternatif kami. Pertama kan sudah kami sampaikan, jelas-jelas di dalam eksepsi. Yang kedua, apakah eksepsi dipertimbangkan atau tidak, kita tunggu keputusan hakim," ucap Santrawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/10).

Kemudian Santrawan menyinggung soal kondisi Tio Pakusadewo seharusnya mendapatkan rehabilitasi medis.

"Yang ketiga ini kalau pun diputus oleh majelis hakim di dalam pertimbangan pokok perkara, permintaan kami tidak lebih dari situ. Bahwa ini orang sakit loh. Wajib dari hukum harus mendapatkan rehabilitasi medis," jelasnya.

Santrawan sendiri mengajukan hal tersebut lantaran adanya UU yang memberikan pengobatan kepada pemakai narkoba.

"Nggak bisa dipaksakan bro. Karena ini perintah undang-undang. Bukan cuma negara, Mahkamah Agung sendiri bilang surat edaran jelas-jelas mengatakan bahwa untuk orang yang pemakai akut itu penderita akut wajib mendapat rehabilitasi medis," tegasnya.

Ia kemudian menyebut adanya dua jenis rehabilitasi sesuai Undang-Undang yang diterbitkan.

"Makanya rehabilitasi ada dua, rehabilitasi medis dan sosial. Nah kami minta ketika mendapatkan rehabilitasi medis otomatis beliau akan bersosialisasi dengan masyarakat sekitar, keluarga, anak, istri dan lain-lain," tandasnya.

Seperti diketahui, Tio Pakusadewo ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba di rumahnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada 14 April 2020 lalu.

Polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 18 gram dan alat hisap sabu alias bong.

Oleh: Syba