Kasus wanprestasi yang digugat rumah produksi Falcon Pictures kepada Aktor Jefri Nichol kembali disidangkan.

Jadwal sidang mediasi harus berakhir tanpa win win solution. Artinya, sidang tersebut akan berlanjut di meja pengadilan.

Senin (6/7), putusan mediasi telah diketuk, sementara Jefri Nichol tak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya, Aris Marasabessy.

"Jefri tidak hadir. Karena kuasa nya sudah diberikan ke saya, jadi Jefri tidak perlu hadir," ucap Aris Marasabessy.

Gagalnya mediasi membuat perkara tersebut berlanjut ke proses pengadilan. Sidang akan dilanjutkan pada 13 Juli 2020 mendatang.

"Jadi perkara ini dilanjutkan ke sidang selanjutnya. Karena mediasi gagal tidak menemukan win win solution, jadi ya berlanjut," tegas Aris.

Seperti diketahui, kasus dugaan wanprestasi tersebut digugat kepada Jefri Nichol secara perdata. Aktor tersebut diduga melakukan wanprestasi dengan Falcon Pictures setelah menerima tawaran bermain empat film garapan Falcon Pictures.

Tergugat menerima uang muka dan honor awal sekitar Rp 200 juta, namun tidak membintangi empat film yang sesuai kesepakatan dan justru menerima kontrak kerja dengan pihak lain.

Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol dan Junita Eka Putri, ibunya, serta Baetz Agagon sebesar Rp 4,2 Miliar.

Instagram: @jefrinichol

Oleh: Syba