Indonesia seharusnya dalam hitungan hari akan memiliki Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karya anak bangsa, menggantikan KUHP penjajah Belanda.

Namun terdapat penolakan dalam poin poinnya yang dilihat cukup memberatkan rakyat, malah dianggap kontroversi sehingga Presiden Joko Widodo telah memutuskan pengesahan RUU KUHP resmi ditunda kepada periode yang berikutnya.

Saat ia diumumkan, tidak sedikit pro dan kontra yang diterima. Antaranya dari dua artis tanah air yakni Dian Sastrowardoyo dan aktor juga komika Arie Kriting.

Lewat platform media sosial masing masing, kedua duanya menyampaikan poin yang cukup panjang sebagai tanda protes terhadap beberapa poin di RKHUP yang antaranya lainnya menyebut rakyat bisa menerima hukuman berat jika mencerca Presiden RI.

Aktris Aruna & Lidahnya itu dilihat menyuarakan ia memberatkan rakyat.

“DPRD dan pemerintah dalam hitungan hari hendak mengesahkan aturan-aturan hukum pidana yang ngaco! Setelah mengesahkan revisi UU KPK, sekarang mereka hendak mengesahkan revisi RKUHP. Apa ngaruhnya sih buat gue? Kalau kamu mikir gitu cek dulu deh apaKah kamu temasuk orang-orang Ini karena di Revisi KUHP, orang-orang ini dianggap kriminal.

1. Korban perkosaan bakal dipenjara 4 tahun kalau mau gugurin janin hasil perkosaan
2. Perempuan yang kerja dan harus pulang malam kena denda Rp 1 juta
3. Pengamen kena denda Rp 1 juta
4. Tukang parkir kena denda Rp 1 juta
5. Gelandangan kena denda Rp 1 juta
6. Disabilitas mental yang ditelantarkan kena denda Rp 1 juta
7. Jurnalis atau netizen bakal dipenjara 3,5 tahun kalau mengkritik presiden
8. Yang paling parah, kita bisa dipidana suka-suka dalam bentuk "kewajiban adat" kalau dianggap melanggar "hukum yang hidup di masyarakat"

Coba "hukum yang hidup di masyarakat" itu apa? Ga jelas! Rumusan di RKUHP pun tidak pasti, dan juga Pemerintah mengakui belum punya penelitian soal ini loh! Ga bener banget kan!

Terus ya soal koruptor, hmmm, di revisi KUHP hukuman untuk perbuatan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum buat koruptor dari tadinya hukumannya penjara 4 tahun menjadi lebih ringan, yaitu penjara 2 tahun!

Kok bisa sih mereka bikin undang-undang absurd gitu?," tulis Dian lewat Insta Storynya baru baru ini.

Tidak cukup itu, Dian juga mengajak publik menandatangi petisi di www.change.or dalam usaha mengagalkan KUHP tersebut.

Sementara itu, Arie Kiting sendiri menyayangkan betapa kelak rakyat kecil gampang dipenjara.

“Jika RUU KUHP ini sampai diloloskan oleh DPR, maka yang timbul di masyarakat justru adalah chaos karena akan sangat banyak sekali kasus pidana yang sebenarnya tidak perlu. Sementara, lanjut Arie memutuskan perkara hukum harus berdasarkan KUHP ini.

“Ini hanya contoh konyol, sementara di RUU KUHP ini lebih banyak lagi kasus yang justru menyebabkan korban kejahatan malah yang dipenjara,” ucapnya pada Jumat (20/9/2019).

Menangapi banyak yang tidak masuk akal, Arie mengambil contoh kasus pemerkosaan yang pada dirinya sangat memberatkan korban perkosaan.

“Kasus pemerkosaan misalnya. Malah sangat memberatkan korban perkosaan karena ketika janin akibat perkosaan itu akan digugurkan, justru perempuan tersebut bisa dipidanakan. Atau pasal mengenai gelandangan yang bisa dikenai pidana dan denda 1 Juta Rupiah, sementara UUD mengamanatkan bahwa Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara oleh negara. Sungguh bertolak belakang,” katanya.

Dan terakhirnya dia yang siap dihujat karena pro Jokowi mengungkapkan: “Mari pasang mata dan telinga, kita tolak bersama RUU KUHP yang sekarang sedang digodok oleh mereka yang duduk di DPR itu."

Instagram: @therealdisastr, @arie_kriting

Oleh: Maliah Surip