Pedangdut Ridho Rhoma Rabu (8/1) akhirnya menghirup udara bebas dari tahanan Lapas Salemba, Jakarta.

Bebasnya Ridho Rhoma jauh lebih cepat dua bulan dari tanggal 9 Maret 2020 mendatang. Ridho dinyatakan mendapat cuti bersyarat.

Kalapas Salemba, Juno mengatakan bahwa Ridho mendapat program intergrasi yakni cuti bersyarat.

"Mas Ridho mendapat program intergrasi yang namanya cuti bersyarat. Beliau hari ini dibebaskan karena mendapatkan program pembinaan cuti bersyarat.

"Sudah bisa menghirup udara bebas dan kembali kumpul bersama keluarga," kata Juno di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (8/1).

Ridho mengaku bersyukur karena bisa bebas dan kembali berkumpul bersama keluarga. Ia pun tak kuasa menahan tangis saat dijemput ayahanda, Rhoma Irama.

"Saya bersyukur, yang pasti senang banget. Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Juno (Kalapas).

"Saya juga ucapakan terima kasih kepada semua yang ada di sini. Papa, penggemar dan rekan wartawan yang selalu mensupport," tutur Ridho Rhoma.

Seperti diketahui, Ridho Rhoma tersangkut kasus narkoba. Ia divonis 10 bulan penjara rehabilitasi dan diwajibkan rehab selama enam bulan di RSKO, Cibubur.

24 Januari 2019 lalu, Ridho Rhoma sempat bebas namun harus kembali menjalani hukuman pasca putusan Kasasi Mahkamah Agung menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.

Kredit Foto: Suara.com

Oleh: Syba