Sidang tuntutan atas kasus narkoba dengan terdakwa Zul Zivilia lagi-lagi harus tertunda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (2/12).

Tertundanya sidang tersebut untuk ketujuh kalinya setelah sebelumnya selalu tertunda.

"Mohon maaf yang mulia, kami lagi mengupayakan untuk menyusun tuntutan untuk 9 terdakwa. Tapi minggu ini belum bisa dibacakan yang mulia, dan kami minta waktu lebih yang mulia," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (2/12).

Sidang tuntutan diharapkan penasihat hukum agar ceoat selesai mengingat sudah terlalu molor waktu dalam persidangan.

"Lebih baik, ya kita paham dengan Pak Jaksa. Dari pada seminggu lebih baik kita kasih space lebih panjang lagi kepada jaksa dalam waktu dua minggu yang mulia. Karena kita sebagai penasehat hukum sepakat juga yang mulia," jelas penasihat hukum.

Sidang tuntutan akan dilanjutkan pekan depan pada 9 Desember 2019.

Zul Zivilia, seperti diketahui terlibat kasus narkoba. Barang bukti yang ditemukan yakni 9,4 kilogram dan 24 ribu pil ekstasi. Ancaman yang disangkakan kepada Zul Zivilia yakni hukuman mati.

Kredit Foto: Papamuda.net

Oleh: Syba