Ridho Rhoma kini harus menelan realiti hidupnya akan mendekam di penjara setelah Mahkamah Agung memperberatkan hukumannya dengan divonis selama 1,6 bulan.

Pasrah dengan keputusan yang dibuat, putra bungsu Raja Dangdut Rhoma Irama itu memohon doa lewat akun Instagramnya.

Dirinya juga membenarkan pemberitaan jika dirinya harus dikirim ke penjara setelah dijatuhi oleh PN pada 19 September 2017 pidana rehabilitasi selama 10 bulan dampak kasus narkoba.



"Assalamualaikum WR WB. Seperti yang teman-teman dengar di media mengenai kasus saya yang lalu bahwa setelah melalui proses banding di pengadilan tinggi, pihak jaksa telah mengajukan kasasi.

"Mohon doanya agar saya dapat menghadapi ini dengan baik," tulis pedangdut itu.

Di kolom captionnya, dia melanjutkan doa agar dirinya diberikan kekuatan terhadap dugaan yang kembali menguncang dirinya:

"Ya Allah, berikanlah aku kekuatan. Aku yakin sesungguhnya engkau selalu ada untuk ku, dan selalu bersama ku," tulisnya penuh pengharapan.



Seperti yang dikutip dari Detikhot.news, sebelumnya diberitakan, lewat putusan kasasi Nomor 570 K/PID.SUS/2019, MA memperberat hukuman Ridho Rhoma menjadi 1,5 tahun penjara.

"Pidananya menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Jadi, walau terdakwa telah menjalani rehabilitasi, dia harus masuk penjara lagi untuk menjalani sisa pidananya sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi tersebut," ujar Hakim Agung Andi Samsan.

Pria berusia 30 tahun itu diamankan kepolisian Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 silam. Saat diamankan, Ridho kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram.

Kredit Foto: Tribunnews
Instagram: Ridho Rhoma
Oleh: Maliah Surip