ARTIS
Kasus Pemalsuan Dokumen Pernikahan, Kriss Hatta Dituntut 4 Tahun Penjara
Kriss Hatta, Senin (17/6) menjalani sidang kasus pemalsuan dokumen pernikahan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat dengan agenda tuntutan.
Pembacaan tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kriss Hatta dituntut 4 tahun penjara atas kasus pemalsuan dokumen pernikahannya dengan Hilda Vitria Khan. Kriss Hatta dikenakan pasal 266 ayat 2 terkait pemalsuan dokumen pernikahannya dengan Hilda Vitria Khan.
"Saya dituntut 4 tahun penjara. Luar biasa ya," ucap Kriss Hatta usai persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/6).
Kriss Hatta berpendapat bahwa apa yang didakwakan padanya sangat berbeda dengan kesaksian para saksi yang dihadirkan di persidangan sebelumnya.
"Semua saksi yang dihadirkan JPU tidak ada yang memberatkan satupun bahkan dari pelapor, saksi pelapor, sahabat pelapor semuanya memberikan keterangan palsu yaitu memberikan keterangan yang berbeda dari BAP kepolisian dan fakta persidangan," jelas Kriss Hatta.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 24 Juni 2019 dengan agenda pembelaan Kriss Hatta terkait tuntutan 4 tahun penjara.
Foto: Syba
Oleh: Syba
Must-Watch Video