Komedian Nunung, terkait kasus narkoba yang menjeratnya membuat ia ditahan di Polda Metro Jaya. Seperti diberitakan, Nunung dan suami, Jan Sambiran ditangkap kepolisian terkait kasus narkoba jenis sabu yang dimilikinya.
Untuk urusan pemeriksaan lebih lanjut, polisi melakukan rekonstruksi atau reka ulang saat proses penangkapan Nunung dan Jan Sambiran yang ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan bahwa proses reka ulang berlangsung selama kurang lebih 4 jam dan 40 reka adegan ulang.
"Betul rangkaian kegiatan proses penyidikan tanggal 26 hari Jumat yang lalu, tim kami telah melakukan rangkaian proses rekonstruksi," ungkap Calvijn di Polda Metro Jaya, Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).
Adegan yang ditampilkan yakni mulai dari saat pemesanan narkotika jenis sabu hingga kemudian berakhir dengan penangkapan oleh pihak kepolisian.
"Rekonstruksi ini terbagi oleh 40 adegan (dari tersangka). Rekonstruksi dilakukan terkait dengan mempertegas kembali fakta yang kami dapati dari berita acara pemeriksaan tersangka dan saksi dari kepolisian," tutur Calvijn menambahkan.
Pasca rekonstruksi, polisi menemukan fakta baru di mana Nunung memesan sabu hingga menghilangkan sabu saat polisi datang ke kediamannya.
"Rekonstruksi ini untuk mempertegas kembali peran-peran tersangka. Terutama ada beberapa hal pertama adalah proses pemesanannya, kedua ada sedikit pertikaian antara JJ dan NN terhadap penunjukkan barang bukti tersebut, yang ketiga penghilangan barang bukti," tandas Calvijn.
Nunung dan Jan Sambiran ditangkap berikut dengan barang bukti sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkusan sabu, dan tiga buah sedotan plastik untuk mengisap sabu.
Dengan perbuatannya tersebut, ia dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.
Kredit Foto: Matamata.com
Oleh: Syba
Untuk urusan pemeriksaan lebih lanjut, polisi melakukan rekonstruksi atau reka ulang saat proses penangkapan Nunung dan Jan Sambiran yang ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan bahwa proses reka ulang berlangsung selama kurang lebih 4 jam dan 40 reka adegan ulang.
"Betul rangkaian kegiatan proses penyidikan tanggal 26 hari Jumat yang lalu, tim kami telah melakukan rangkaian proses rekonstruksi," ungkap Calvijn di Polda Metro Jaya, Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).
Adegan yang ditampilkan yakni mulai dari saat pemesanan narkotika jenis sabu hingga kemudian berakhir dengan penangkapan oleh pihak kepolisian.
"Rekonstruksi ini terbagi oleh 40 adegan (dari tersangka). Rekonstruksi dilakukan terkait dengan mempertegas kembali fakta yang kami dapati dari berita acara pemeriksaan tersangka dan saksi dari kepolisian," tutur Calvijn menambahkan.
Pasca rekonstruksi, polisi menemukan fakta baru di mana Nunung memesan sabu hingga menghilangkan sabu saat polisi datang ke kediamannya.
"Rekonstruksi ini untuk mempertegas kembali peran-peran tersangka. Terutama ada beberapa hal pertama adalah proses pemesanannya, kedua ada sedikit pertikaian antara JJ dan NN terhadap penunjukkan barang bukti tersebut, yang ketiga penghilangan barang bukti," tandas Calvijn.
Nunung dan Jan Sambiran ditangkap berikut dengan barang bukti sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkusan sabu, dan tiga buah sedotan plastik untuk mengisap sabu.
Dengan perbuatannya tersebut, ia dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.
Kredit Foto: Matamata.com
Oleh: Syba