,
Viral

Berkas Dugaan Penganiayaan P21, Kriss Hatta Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Gempak ID
20/09/2019
02:09 MYT
Kriss Hatta terlihat santai saat ia dan berkas kasus dugaan penganiayaan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/9).
Sebelum diberangkatkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, polisi terlebih dahulu menyampaikan keterangan pers di Polda Metro Jaya.
Terlihat Kriss Hatta mengenakan kaos dan celana hitam. Tubuhnya pun nampak sehat selayaknya tanpa beban.
Tak banyak kata yang ia sampaikan ke awak media perihal kasusnya tersebut. Namun ia menegaskan kepada awak media untuk terus memantau jalannya persidangan nanti.
"Tunggu di persidangan, pantengin terus. Pantengin," ucapnya singkat.
Kasus dugaan penganiayaan Kriss Hatta dilaporkan korban, Anthony pada April lalu. Seiring waktu, sang pelapor memilih berdamai dan mencabut laporannya.
Namun sayangnya, laporan tersebut tetap harus dijalani proses hukum di meja hijau. Kabid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan masuk dalam pasal yang berat. Setidaknya, lima tahun penjara mengancam Kriss Hatta.
"Jadi untuk perkara ini adalah penganiayaan berat sesuai dengan pasal yang diatur dalam KUHP, Pasal 351 KUHP. Ancaman hukuman di atas 5 tahun," kata I Gede Nyeneng di Polda Metro Jaya, Kamis (19/9).
Kredit Foto: InsertLive
Oleh: Syba
Topic Berkaitan
Must-Watch Video
Laman Utama

Akui Masih Normal, Kriss Hatta Bantah Jadi Penyuka Sesama Jenis

gempak
01/06/2021
06:12 MYT
Kriss Hatta mengaku masih betah sendiri setelah pernikahannya dengan Hilda Vitria Khan di tahun 2019 kandas ditengah jalan.
Nusantara

Kriss Hatta Enggan Sebut Nama Artis yang Lakukan Pacaran Settingan

gempak
24/08/2020
23:39 MYT
Nusantara

Tak Diakui Hana Hanifah Sebagai Kekasih, Kriss Hatta Enggan Disebut Settingan

gempak
19/08/2020
06:05 MYT
Nusantara

Kriss Hatta Tanggapi Kekasihnya, Hana Hanifah Terciduk Kasus Prostitusi

gempak
13/07/2020
08:20 MYT
Nusantara

Hasil Tes Urine Positif, Dwi Sasono Diancam Hukuman Paling Singkat 5 Tahun Penjara

gempak
01/06/2020
23:51 MYT
Unitar