,
Laman Utama

Hotel Miliknya Jadi Tempat Prostitusi, Cynthiara Alona Terancam 10 Tahun Penjara

Gempak ID
20/03/2021
07:22 MYT
Cynthiara Alona ditangkap Polda Metro Jaya dan sudah dijadikan tersangka terkait kasus dugaan prostitusi online, sejak Selasa (16/3/2021).
Selebritis yang juga model ini, ditangkap polisi diduga hotel miliknya di kawasan Tangerang, Banten dijadikan tempat prostitusi para Pekerja Seks Komersial (PSK) anak dibawah umur.
Polda Metro Jaya melakukan giat rillis penangkapan Cynthiara Alona bersama dua tersangka lainnya, yakni AA dan DA yang merupakan pengelola hotel dan juga mucikari.
"Ketiga tersangka sudah kami jadikan tersangka. Mereka bertiga punya peran berbeda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam giat rillis tersebut di kantornya, Jumat (19/3).
Meski Alona sebagai pemilik hotel, polisi tetap bisa menjerat wanita 35 tahun itu sebagai tersangka, karena memiliki dua bukti cukup dalam percakapan di aplikasi pesan.
"Salah satu buktinya, dia (Cynthiara Alona) mengizinkan dan mengetahui hotel miliknya dijadikan tempat prostitusi," ucapnya.
Bahkan, Yusri membeberkan modus operandi Cynthiara mengizinkan hotelnya jadi tempat prostitusi. Satu diantaranya agar ramai penghuni dan pemasukan.
"Soal dia, DA dan AA ini murni masalah ekonomi. Karena selama covid tidak ada penghuni, jadinya dijadikan lah hotel tersebut sebagai tempat cabul atau prostitusi online, supaya ada penghuninya," jelasnya.
"Katanya agar hotel itu bisa terus ada pemasukan dan bisa menggaji karyawan-karyawannya," tambahnya.
Mengenai proses pemesanan pekerja seks komersial para anak dibawah umur sebagai PSK, sang mucikari bersama Alona dan pengelola hotel, menawarkan wanita-wanitanya ke lelaki hidung belang lewat aplikasi pesan MiChat.
"Kemudian, setelah anak-anak ini (PSK) melayani tamunya, mereka disuruh tidak cepat-cepat meninggalkan hotel. Dengan alasan agar bisa melayani tamu lagi nantinya," katanya.
"Tarif yang dipasang pun sekitar Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta. Jika sudah dibayar, tarif tersebut dibagikan ke PSK, joki, mucikari, pengelola hotel, dan sampai ke pemilik hotel," sambungnya.
Lebih lanjut, Cynthiara Alona dan dua tersajgka lainnya, dijerat pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta dijerat pasal 296 dan 506 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujar Yusri Yunus.
Oleh: Herco Kredit Foto: Tribunnews.com
Topic Berkaitan
Must-Watch Video
Berita

Banduan Islam Di Penjara Narathiwat Dihidang Makanan Halal – Jurucakap

gempak
10/11/2024
05:30 MYT
Layanan terhadap banduan di penjara wilayah Narathiwat tidak seteruk yang digambarkan.
Berita

Banduan Islam Di Penjara Narathiwat Dihidang Makanan Halal – Jurucakap

gempak
10/11/2024
04:34 MYT
Layanan terhadap banduan di penjara wilayah Narathiwat tidak seteruk yang digambarkan.
Berita

Serangan Seksual Di Tahfiz:Hukuman Penjara 13 Tahun Bekas Guru Agama Kekal

gempak
09/11/2024
02:25 MYT
Mahkamah Rayuan Kuala Lumpur semalam mengekalkan hukuman penjara 13 tahun yang dijatuhkan ke atas seorang bekas guru agama di sebuah pusat tahfiz dan rumah anak yatim kerana melakukan serangan seksual terhadap seorang pelajar lelaki, lima tahun lepas.
Viral

"280 Orang Satu Bilik" - Ini Realiti Situasi Perit, Ngeri Di Penjara Narathiwat

gempak
06/11/2024
12:25 MYT
Seorang rakyat Malaysia yang pernah ditangkap kerana disyaki memiliki dadah di Thailand berkongsi keadaan dan suasana ketika dia dimasukkan ke Penjara Narathiwat selama sembilan bulan pada 2015.
Viral

Keluarga 6 Rakyat Malaysia Yang Ditahan Di Penjara Narathiwat Rancang Lantik Peguam

gempak
06/11/2024
11:05 MYT
Keluarga enam rakyat Malaysia yang ditahan atas dakwaan memiliki dadah di sebuah hotel di Golok, Thailand Jumaat lalu sedang mempertimbangkan untuk melantik peguam bagi membantu mereka dalam kes itu.
Unitar