,
Laman Utama

Reza Artamevia Terancam 12 Tahun Penjara

Gempak ID
02/04/2021
03:12 MYT
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus narkoba artis dengan tersangka Reza Artamevia yang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (1/4).
Sidang yang digelar secara daring itu, tidak menghadirkan Reza Artamevia kedalam persidangan. Ia menjalani sidang dari panti rehabilitasi Lido, Bogor, Jawa Barat.
Keberadaan Reza di Lido karena masih menjalani rehabilitasi usai ditangkap polisi Polda Metro Jaya, disebuah restauran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (5/9/2020) pukul 16.00 WIB.
Kuasa hukum Reza, Kamil Daud menyebutkan kliennya menerima dakwaan dengan ancaman hukuman yang cukup berat, karena ibunda Aaliyah Massaid itu dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Karena pasal tersebut Reza terancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara," kata Kamil Daud di Pengadilan Negeri Jakarta Timur usai sidang.
Kamil mengatakan bahwa pihaknya sangat keberatan dengan dakwaan dari JPU. Sebab, ia menilai jeratan pasal untuk wanita berusia 45 tahun itu sangat berat dan serius.
Sebab, pasal 112 ayat 1 berbunyi Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
"Dan itu juga di bawah aturan, dan seharusnya tetap dalam perawatan, atau rehabilitasi atau rawat jalan. Dibebaskan seharusnya. Saya lihat diancam pasal yang agak serius," ucapnya.
"Kalau pasal 127 nya ini adalah pasal untuk pengguna," tambahnya.
Selain ancaman hukuman serius, Kamil menilai jeratan pasal untuk mantan istri mendiang Adjie Massaid itu tidak tepat jika dibandingkan dengan barang buktinya, yakni 0,78 gram sabu.
"Nah kita semua keberatan atas dakwaan ini. Karena tadi dibacakan barang bukti itu 0,78, nah itu sebetulnya 0,6," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kamil Daud akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi, jika nantinya JPU terus memberikan pernyataan di dalam persidangan yang memberatkan Reza Artamevia.
"Tunggu saja nanti. Karena kan hari ini dakwaan, terus minggu depan saksi. Kita lihat saja perjalanan persidangan ini, kalau memang terus memberatkan kemungkinan kami akan ajukan pledoi," pungkasnya. (herco)
Topic Berkaitan
Must-Watch Video
Hiburan

Bunga Citra Lestari Minta Netizen Jangan Bandingkan Cara Nyanyian Mahalini, Acha Septriasa - “Semua Ada Karakter & Ciri Masing-Masing”

gempak
18/09/2024
13:55 MYT
Penyanyi Indonesia Bunga Citra Lestari tampil memberi pesanan buat rakan senegaranya iaitu Mahalini Raharja yang dikritik gara-gara merakamkan semula lagu hits Sampai Menutup Mata baru-baru ini.
Hiburan

Yayan Ruhian Tak Kejar Bayaran Tinggi, Akui Selesa Bekerja Di Malaysia Sebab Beto Kusyairy - "Persahabatan Lebih Besar Daripada Nilai Wang"

gempak
18/09/2024
09:55 MYT
Pelakon dan jaguh persilatan kelahiran Indonesia, Yayan Ruhian menjelaskan bahawa dirinya sanggup bekerja di Malaysia sekiranya disuruh bergandingan bersama Beto Kusyairy.
Viral

Penduduk Arak Guru Ngaji Separuh Bog*l, Rogol Anak Murid

gempak
16/09/2024
22:02 MYT
Seperti perumpamaan harapkan peger, peger makan padi, begitulah kes yang terjadi di Jawa Tengah, Indonesia ini.
Berita

Bapa Bakar Anak Hidup-Hidup Kerana Keluar Rumah Tak Minta Izin

gempak
16/09/2024
07:55 MYT
Perbuatan kejam itu dilakukan Iwan Hasan, 44, terhadap puterinya, MH, 13, ketika kejadian di kediaman keluarga itu di Kelurahan Kota Baru, Ternate Tengah, Maluku Utara di Indonesia pada Khamis lalu.
Viral

Bulu Masih Di Bibir, Wanita Makan Kucing Hidup-Hidup

gempak
15/09/2024
18:39 MYT
Seorang wanita ditahan dengan helaian bulu kucing berada pada bibir dan darah di tangannya, di sebuah kawasan perumahan di Canton, Ohio, lapor akhbar Metro UK baru-baru ini.