Label musik Nagaswara menggugat keluarga Gen Halilintar terkait dugaan pelanggaran hak cipta.

Setelah menjalani sejumlah rangkaian sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/3) memutuskan menolak gugatan Nagaswara.

Kuasa hukum Nagaswara membenarkan hal tersebut. Namun ia menegaskan tak sepakat dengan putusan karena menolak pertimbangan hakim.

"Dari putusan tadi ada beberapa pertimbangan yang kami bisa menerima dan ada beberapa pertimbangan yang jelas jelas kami tidak sepakat," ucap Yosh, Senin (30/3).

Yosh berpendapat, pernyataan saksi yang dihadirkan Thariq dan Atta Halilintar serta Jejen diambil Hakim sebagai pertimbangan.

"Pertimbangan yang didudukan pada keterangan saksi yang kita tahu semua bahwa saksi itu yang kemarin diperiksa ada Thariq Halilintar, Atta Hallilintar, dan ada Jejen (karyawan) yang semuanya tidak di bawah sumpah," tegasnya.

"Karena mereka itu anak dan karyawan, makanya saat itu saksi diperiksa tidak di bawah sumpah, tapi tadi selain keterangan saksi di ambil juga dinyatakan mereka dibawah sumpah dan memberikan keterangan, itu pertimbangannya jelas kita keberatan," imbuhnya.

Terkait hal itu, Yosh beserta Nagaswara akan mengajukan banding.

"Kita akan ajukan kasasi, salah satunya itu yang jadi titik berat kami. Mungkin waktu itu rekan-rekan media tahu saksi tersebut tidak disumpah dan saat itu kami keberatan," tandasnya.

Nagaswara dalam gugatannya menuntut Gen Halilintar untuk membayar ganti rugi senilai Rp 9,5 miliar.

Instagram: @genhalilintar

Oleh: Syba