Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/7) resmi mengetuk palu perceraian pasangan Karen Pooroe dan Arya Satria Claproth.

Dalam sidang putusan tersebut, baik Karen Pooroe maupun Arya Satria Claproth tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya.

"Kami tinggal cabut berkas pernikahan di gereja tempat mereka menikah," ucap Wemmy Amanupoyo, kuasa hukum Karen Pooroe.

Lebih lanjur Wemmy Amanupoyo mengatakan, soal perceraian memang sudah lama dinantikan kliennya. Pasalnya, Karen Pooroe kerap menjadi korban KDRT dalam dua tahun terakhir.

"Tidak ada yang ingin pernikahannya berakhir. Tapi siapa yang mau menikah dengan pria yang memakai kekerasan," kata Wemmy Amanupoyo.

"Arya yang menggugat cerai dan dikabulkan hakim. Karen juga tidak mau lagi mempertahankannya. Sekarang sudah berakhir," tandasnya.

Keduanya menikah pada Mei 2013. Karen dan Arya dikaruniai satu anak bernama Zefania Carina yang pada Februari 2020 lalu meninggal dunia lantaran jatuh dari lantai enam apartemen di Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Kredit Foto: Kompas

Oleh: Syba