Kendati berkas persaka narkoba Tio Pakusadewo telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/8), aktor senior tersebut kembali ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Tadi sudah dilakukan tahap dua dari perkara om Tio. Alhamdulillah semua berjalan lancar. Om Tio juga dikembalikan ke Polda. Masih tetap ditahan di rutan Polda," kata kuasa hukum Tio Pakusadewo, Aris Marasabessy di Kejari Jakarta Selatan, Jagakarsa, Kamis (13/8).

Mengenai dikembalikannya Tio Pakusadewo ke Rutan Polda Metro Jaya lantaran pihak Kejaksaan tidak mau ambil resiko di tengah Pandemi Covid-19.

"Kenapa dibawa ke Polda karena situasi saat ini kan lagi musim pandemi covid, jadi kejaksaan melakukan penahanan sementara di polda," terang Aris menambahkan.

"Tapi beberapa hari ke depan kami akan menindaklanjuti dan membuat permohonan pada kejaksaan berdasarkan assesment yang telah dikeluarkan," sambungnya.

Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kasi Intel, Andhi Ardhani mengatakan bahwa Tio sebelumnya pernah terkena kasus yang sama.

Hal itu membuat Tio tetap harus ditahan di Rutan Polda Metro Jaya bukan menjalani rehab di RSKO.

"Yang bersangkutan ditahan tapi dititipkan di Polda. Jadi ada beberapa pertimbangan mengapa tidak juga direhab di luar assesmentnya. Pertimbangan tersebut mungkin pertimbangan yuridis, bisa jadi keluar assesment tapi yang bersangkutan tetap dilakukan penahanan di rutan," terang Andhi Ardhani.

Kredit Foto: Liputan6.com

Oleh: Syba