Kendati menang gugatan atas nama bisnis I am Geprek Bensu melawan merek Geprek Bensu milik Ruben Onsu, Kementerian Hukum dan HAM RI justru menghapus nama merek dagang I am Geprek Bensu milik Benny Sujono dan Yangcent.

Tekait hal itu, Benny Sujono anak menggugat hal tersebut ke Direktorat Kekayaan Intelektual ke Pengadilan soal penghapudan merek dagangnya.

Soal dihapusnya I am Geprek Bensu milik Benny Sujono, kuasa hukum Ruben Onsu mengatakan bahwa putusan MA dengan penghapusan merek adalah hal yang berbeda.

"Gugatan MA sudah inkrah. Kami tinggal jalani putusan. Kalau masalah Direktorat Kekayaan Intelektual Kemenkumham soal penghapusan merek, masalahnya beda lagi," jelas Minola Sebayang dikutip Selasa (20/10).

Sengketa dalam merek Bensu, dikatakan Minola Sebayang mengacu pada dua pasal. Yakni pasal 72 tentang penghapusan dan pasal 75 tentang pembatalan.

"Kami kalah di pasal 75 yaitu pembatalan," kata Minola Sebayang.

"Komisi banding merekomendasikan menghapus merek. Kalau pembatalan merek itu kewenangan pengadilan dan Direkotrat Kekayaan Intelektual," sambung Minola Sebayang.

Instagram: @ruben_onsu

Oleh: Syba