Kasus narkoba yang menjerat artis Steve Emmanuel kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (17/6).

Sidang kali ini beragendakan tuntutan. Steve Emmanuel dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 13 tahun penjara lantaran diduga terbukti melakukan penyalahgunaan dan kepemilikan kokain dengan berat 92,04 gram.

"Iya tadi sidang Steve dituntut hukuman sama JPU 13 tahun penjara," ucap Jaswin Damanik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (17/6).

Menurut Jaswin, tuntutan 13 tahun penjara sangat berat. Ia mengatakan bahwa Steve sudah membantah barang bukti 92,04 gram tersebut adalah miliknya.

"Iya karena barang bukti kokain 92,04 gram itu. Tapi kan padahal Steve sudah menyangkal kalau barang bukti tersebut bukan punya Steve," terang Jaswin.

"Karena saat pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Steve diminta penyidik mengakui, agar temannya bernama Mattew bisa cepat pulang," sambung Jaswin Damanik.

Jaswin juga mengatakan kalau kliennya itu lemas saat mendengar keputusa dirinya dituntut penjara belasan tahun.

"Dituntut JPU 13 tahun. Sedihlah Steve. Stres banget lah dia. Lemas badannya langsung, bahkan pas ke ruang tahanan di bawah langsung tiduran dia karena lemas.

"Cuma kita sebagai penasihat hukum ya kita tetap (berusaha). Ini kan masih panjang, kita berharap hakim memutus rehab ya bukan mustahil,” pungkasnya.

Kredit Foto: Celebrity Okezone

Oleh: Syba