Label musik Pro Aktif memilih melaporkan pemuda bernama Syakir Daulay ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik.

Hal itu bermula dari Syakir Daulay terhadap akun YouTubenya yang diakui dibajak oknum tidak bertanggung jawab.

Pernyataan tersebut disampaikannya di Instagram.

"Di dalam status Instagram-nya itu disebutkan dengan narasi bahwa akun YouTube Syakir Daulay beserta albumnya telah dibajak dan bukan dia yang mengunggah," ucap kuasa hukum Pro Aktif, Abdul Fakhridz saat dikonfirmasi.

Dalam pengakuan label musik Pro Aktif, akun YouTube yang dimaksud Syakir Daulay bukan dibajak melainkan sudah jatuh ke tangan label Pro Aktif.

"7 Februari 2020, akun itu sudah diperjualbelikan di mana sebagai pihak pembeli itu klien saya dan penjualannya adalah Syakir Daulay," kata Abdul menambahkan.

Akun YouTube Syakir Daulay diakui dibeli dengan harga Rp 200 juta. Dan Syakir telah menerima uang muka sebesar Rp100 juta.

"Kemudian Rp 50 juta (diterima Syakir) dan Rp 50 juta lagi diterima oleh orangtuanya, Pak Hasan via transfer," tegas Abdul.

Yang membuat Pro Aktif heran adalah saat Syakir justru membuat pernyataan bahwa akun YouTubenya dibajak orang atau menjual ke pihak manapun.

Abdul mengatakan, Syakir menyuarakan itu setelah lagu Aisyah Istri Rasulullah trending di YouTube.

Dalam laporan, Syakir Daulay dijerat Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45 A Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Pasal 311 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun dan denda kurang lebih Rp 1 miliar.

Instagram: @syakirdaulay

Oleh: Syba